Kamis, 15/01/2026 20:41 WIB

Laras Faizati Divonis Bebas Bersyarat di Kasus Penghasutan Demonstrasi





Hakim memerintahkan agar penahanan Laras tidak perlu dijalankan dengan syarat tidak mengulangi perbuatan serupa dalam waktu satu tahun. Dalam waktu tersebut, La

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis bebas bersyarat dalam kasus penghasutan seputar demonstrasi pada bulan Agustus tahun 2025 lalu oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Laras dihukum dengan pidana 6 bulan penjara. Namun hakim memerintahkan agar penahanan Laras tidak perlu dijalankan dengan syarat tidak mengulangi perbuatan serupa dalam waktu satu tahun. Dalam waktu tersebut, Laras juga tetap dalam pengawasan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2025.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif keempat jaksa yakni Pasal 161 ayat 1 KUHP lama (Pasal yang lebih menguntungkan untuk terdakwa).

Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam Pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum.

Hakim menyatakan Laras tidak lalai atau kurang pengetahuan, melainkan mempunyai niat jahat dan secara sengaja mendorong orang lain untuk membakar gedung Mabes Polri dan menangkap anggota polisi karena kemarahan atas kematian pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ucap hakim.

Hakim menegaskan Laras tidak dilarang berpendapat atau mengkritik cara-cara kepolisian menjalankan tugas. Dalam hal ini hakim menyinggung latar belakang pekerjaan Laras yang terbiasa berdialog dan menempuh cara damai dalam menyelesaikan pekerjaan.

Menurutnya, Laras seharusnya menempuh cara lain terlebih dahulu sebelum berekspresi di media sosial dengan pernyataan kotor dan bersifat menghasut.

Apalagi, hakim menilai tuntutan yang diajukan Laras justru akhirnya direspons serius oleh pemerintah melalui pembentukan Tim Reformasi Polri.

"Hasutan untuk membakar gedung pemerintah termasuk Mabes Polri adalah perbuatan yang membahayakan publik," ucap hakim.

"Dengan demikian, unsur menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana telah terpenuhi," sambungnya.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Keadaan memberatkan adalah tidak ada.

Sedangkan keadaan meringankan satu di antaranya adalah Laras merupakan tulang punggung keluarga.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Laras dihukum dengan pidana 1 tahun penjara.

Laras dihadapkan ke muka persidangan dengan dakwaan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kemudian dakwaan ketiga dan keempat sesuai Pasal 160 atau 161 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

Kasus Penghasutan Demonstrasi Laras Faizati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :