Kamis, 15/01/2026 18:11 WIB

RUU Perampasan Aset Urgen untuk Keadilan dan Perekonomian Nasional





Secara konstitusional, RUU ini dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara dengan tetap berdasar pada nilai keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Ilustrasi RDP Komisi III DPR. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset urgen sebagai instrumen hukum yang berlandaskan keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Menurut Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono, berdasarkan kajian perbandingan di berbagai negara, nilai filosofis utama yang mendasari RUU sejenis adalah keseimbangan antara keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

“Dalam perbandingan kami di berbagai negara ketika melihat RUU sejenis, terdapat keseimbangan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Nilai inilah yang melandasi, terutama juga nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia,” kata Bayu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).

RUU Perampasan Aset juga bisa memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelaku, khususnya kejahatan yang bermotif ekonomi dan bertujuan mencari keuntungan.

“Dalam konteks RUU ini, penting memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Kejahatan bermotif ekonomi bertujuan mencari keuntungan, sehingga aset hasil kejahatan harus dipulihkan sekaligus memutus mata rantai kejahatan,” jelasnya.

Bayu lantas mengibaratkan aset sebagai “darah” dalam suatu proses kejahatan. Sebab itu, perampasan aset dinilai menjadi langkah strategis untuk menghentikan kejahatan secara menyeluruh.

“Kalau kita lihat, aset ini bisa disebut sebagai darah dalam suatu proses kejahatan. Maka cara yang kami ajukan adalah melalui perampasan aset,” katanya.

Lebih jauh, Bayu menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset juga memiliki tujuan konstitusional untuk mendukung pencapaian tujuan negara sebagaimana diamanatkan UUD NRI Tahun 1945.

“Secara konstitusional, RUU ini dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara dengan tetap berdasar pada nilai keadilan dan perlindungan hak asasi manusia,” katanya.

Dari sisi sosiologis, Bayu menyebut kondisi empiris saat ini menunjukkan perkembangan tindak pidana bermotif ekonomi semakin masif dan berpotensi merusak tatanan perekonomian nasional.

“Hari ini kondisi empiris menunjukkan bahwa perkembangan tindak pidana bermotif ekonomi semakin masif dan berpotensi merusak tatanan perekonomian nasional,” kata Bayu.

Selain itu, terdapat berbagai hambatan dalam pemulihan kerugian ekonomi akibat tindak pidana, yang pada akhirnya merugikan negara dan menghambat pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Badan Keahlian DPR RI mengidentifikasi delapan persoalan sosiologis empiris yang melatarbelakangi pentingnya penyusunan RUU Perampasan Aset.

Pertama, masih rendahnya jumlah pengembalian kerugian negara atau korban tindak pidana bermotif ekonomi.

Kedua, pengaturan mengenai perampasan aset terkait tindak pidana yang ada saat ini belum lengkap.

Ketiga, perampasan aset tanpa putusan pengadilan belum memberikan kepastian dan keadilan hukum.

Keempat, cakupan jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas menurut UU TPPU dan UU Tipikor masih sangat terbatas.

Kelima, terhambatnya proses penyelesaian perkara perampasan aset karena kondisi tertentu, seperti pelaku meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, tidak diketahui keberadaannya, atau perkara pidana tidak dapat disidangkan.

Keenam, pengaturan prosedur perampasan aset yang beragam di berbagai undang-undang.

Ketujuh, belum optimalnya tata kelola aset sitaan dan hasil rampasan negara.

Kedelapan, mekanisme kerja sama internasional dalam rangka perampasan aset yang saat ini belum berjalan optimal.

Selain landasan sosiologis, Bayu juga menegaskan pentingnya RUU Perampasan Aset dari sisi yuridis. Ia menyebut bahwa hingga kini belum ada pengaturan yang komprehensif terkait perampasan aset di Indonesia.

“Pengaturan perampasan aset masih tersebar di berbagai undang-undang, seperti UU TPPU, UU Tipikor, KUHP, KUHAP, dan UU Pendanaan Terorisme. Belum ada satu pengaturan yang komprehensif,” ungkapnya.

RUU ini juga merupakan tindak lanjut dari ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), khususnya Pasal 51 hingga Pasal 59, yang mendorong negara pihak membentuk instrumen pemulihan aset yang efektif dan memperkuat kerja sama internasional.

Selain itu, RUU Perampasan Aset diperlukan sebagai tindak lanjut pengaturan dalam KUHAP.

“KUHAP pada prinsipnya mengatur perampasan aset melalui putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana. Karena itu dibutuhkan pengaturan khusus terkait perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana,” terangnya.

Lebih lanjut, Bayu menyinggung adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji norma perampasan aset dalam UU TPPU dan UU Tipikor.

“Beberapa norma pengaturan terkait perampasan aset dalam UU TPPU dan UU Tipikor telah diuji materiil di Mahkamah Konstitusi dan diputuskan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tandasnya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Badan Keahlian RUU Perampasan Aset perekonomian nasional Bayu Dwi Anggono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :