Eks Ketua Komisi III DPR, Pieter Zulkifli Simabuea
Jakarta, Jurnas.com - Di era demokrasi digital, kritik bisa datang dari mana saja, baik di mimbar akademik hingga panggung komedi. Humor politik bahkan dinilai kerap dipuji sebagai bentuk kebebasan berekspresi yang segar, namun tak jarang pula memantik kegaduhan ketika menyentuh wilayah sensitif kekuasaan.
Polemik seputar materi stand-up comedy yang menyinggung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memperlihatkan satu soal mendasar di mana batas antara kritik yang sah dan etika publik yang harus dijaga.
Pengamat hukum dan politik, Dr Pieter C Zulkifli, SH., MH, mengajak publik untuk menimbang ulang makna kebebasan berekspresi dalam negara demokratis. Bagi dia, kritik tetap penting, tetapi penghormatan terhadap pilihan rakyat dan simbol negara tak boleh dikesampingkan demi tawa sesaat.
"Komedi politik sah dalam demokrasi, tetapi ketika humor menyentuh simbol negara, etika publik diuji. Polemik Pandji–Gibran membuka debat batas kritik," kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.
Dia menerangkan dalam demokrasi yang sehat, kebebasan berekspresi bukan sekadar hak, melainkan pilar yang menyangga diskursus publik. Namun kebebasan itu bukan ruang tanpa batas.
"Ia harus bertaut pada rasa hormat terhadap sesama warga negara dan terutama terhadap institusi yang menjadi simbol negara," katanya
Pieter Zulkifli menilai bila kontroversi stand-up comedy Mens Rea oleh Pandji Pragiwaksono yang tayang di platform global Netflix adalah ilustrasi menarik sekaligus mengkhawatirkan bagaimana dua kekuatan besar humor dan politik dapat bertabrakan dalam wacana publik.
Dalam pertunjukan tersebut, kata dia, Pandji menyampaikan sindiran yang kemudian ditafsirkan oleh sebagian pihak sebagai komentar merendahkan terhadap wajah Wakil Presiden Gibran, dengan kata-kata yang menggambarkan ekspresinya `seperti orang mengantuk`.
"Kritik semacam ini, meskipun dibungkus humor, telah memicu perdebatan di ruang publik serta laporan ke aparat penegak hukum oleh beberapa kelompok masyarakat," katanya.
Dia mengungkapkan sebagai wacana awal, perlu digarisbawahi bahwa kritik terhadap figur publik adalah bagian integral dari demokrasi. Warga negara memiliki hak untuk menilai dan bicara soal kebijakan serta perilaku pejabat yang dipilih rakyat.
"Sebagaimana Aristoteles menulis dalam Politics: `Manusia adalah zoon politikon, makhluk yang berbicara dan berpikir tentang polis` artinya wacana politik, termasuk kritik, adalah bagian dari eksistensi politik manusia itu sendiri," kata dia.
Kendati begitu, Pieter Zulkifli menekankan kritik yang efektif dan beretika tidak sama dengan mengejek atau merendahkan martabat pribadi. Dia mengutip pernyataan Friedrich Nietzsche yang pernah mengatakan, `Yang paling berbahaya bukanlah yang dianggap musuh, melainkan yang tidak berpikir`.
"Kritik yang sekadar menghina tanpa substansi hanya menciptakan kebencian, bukan perubahan. Komedi politik yang kuat seharusnya membuka kesadaran masyarakat terhadap realitas sosial, bukan sekadar menertawakan individu atau mereduksi figur publik menjadi objek olok-olok personal," ucapnya.
Dia menjelaskan dalam konteks hukum pidana Indonesia, batas antara kritik dan penghinaan sebenarnya telah dirumuskan secara relatif jelas. Pieter Zulkifli mengatakan pada Pasal 218 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan larangan `menyerang kehormatan Presiden atau Wakil Presiden`.
"Namun pada ayat (2) pasal yang sama ditegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dipidana apabila dilakukan demi kepentingan umum atau untuk pembelaan diri. Artinya, hukum tidak serta-merta mematikan kritik, melainkan justru memberi ruang sepanjang kritik itu memiliki tujuan publik," katanya.
Menurutnya, penjelasan pasal tersebut memberikan batasan yang tegas mengenai apa yang dimaksud dengan `menyerang kehormatan`. Hanya ada dua kategori utama, pertama, menista, yakni tindakan yang merendahkan martabat seseorang, misalnya dengan mempersonifikasikan manusia sebagai binatang atau simbol yang secara sosial dianggap merendahkan.
Kedua, memfitnah, yakni menuduhkan sesuatu yang tidak benar dan merusak nama baik. Di luar dua kategori ini, kritik tidak serta-merta dapat dipidana.
Lebih jauh, dia menyatakan bahwa hukum pidana juga mengenal apa yang disebut alasan penghapus pidana. Apabila kritik dilakukan demi kepentingan umum atau untuk membela diri, maka perbuatan tersebut tidak dapat dipidana.
"Wujud kepentingan umum itu sendiri dijelaskan secara eksplisit, antara lain berupa kritik terhadap kebijakan pemerintah, termasuk kritik yang disampaikan melalui unjuk rasa atau ekspresi publik lainnya," ucapnya.
"Dengan kata lain, pasal ini secara eksplisit membolehkan kritik dan bahkan menegaskan bahwa kritik dalam ruang publik tidak boleh dihalangi sepanjang tidak merendahkan martabat personal," timpalnya.
Pieter Zulkifli menuturkan seluruh konstruksi ini menunjukkan bahwa pasal tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berekspresi, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan kritik dan perlindungan martabat.
Delik yang berkaitan dengan pencemaran nama baik atau defamation sendiri dalam hukum pidana dikategorikan sebagai subjektif delik yang menekankan pada niat, konteks, dan tujuan dari perbuatan tersebut.
Dia berpandangan pernyataan Pandji oleh sebagian publik, memang dipahami sebagai upaya membuka ruang pendidikan politik lewat humor. Kritik semacam ini bisa saja relevan dalam konteks tertentu, terutama bila diarahkan pada perilaku kekuasaan atau kebijakan publik yang nyata.
Tetapi ketika komentar beralih pada aspek personal, terutama terhadap simbol negara seperti Wakil Presiden Republik Indonesia, maka ia memasuki wilayah yang lebih sensitif dan patut dipertimbangkan secara etika.
"Menariknya, justru respons dari Wakil Presiden Gibran sendiri yang terekam menyikapi hal ini dengan wajar. Dalam sebuah video respons yang diunggah di media sosial, Gibran menganggap laporan terhadap Pandji terlalu berlebihan dan melihatnya sebagai kritik evaluatif biasa terhadap pemerintahan," katanya.
Oleh karena itu, Pieter Zulkifli menyebut bila sikap ini menunjukkan kedewasaan figur publik dalam menerima kritik sekaligus meredam eskalasi ketegangan di ruang publik.
Namun, pertanyaan penting yang harus direnungkan bersama bukan sekadar legalitas, melainkan etika kritik yang matang. Kebebasan berekspresi memang merupakan hak konstitusional tetapi konstitusi juga mengajarkan penghormatan terhadap martabat manusia dan prinsip kesopanan dalam interaksi publik.
"Dalam On Liberty, John Stuart Mill mengingatkan bahwa kebebasan berbicara bukan berarti bebas dari dampak sosial dan etika: `Kebebasan individu hanya dibatasi oleh hak orang lain`. Parafrase sederhananya: kebebasan berbicara yang melukai martabat orang lain bukanlah kebebasan yang bijak," kata dia.
Pieter Zulkifli menegaskan kritik yang cerdas adalah kritik yang fokus pada substansi, bagaimana suatu kebijakan berdampak pada kesejahteraan rakyat, bagaimana suatu tindakan pejabat mengubah arah pembangunan, dan bagaimana etika publik ditegakkan dalam kebijakan negara.
Humor politik yang menjentikkan tawa sekaligus membuka pikiran sangat berharga bagi demokrasi, tetapi humor yang sekadar menusuk figur pribadi tanpa konteks kuat sering kali menimbulkan luka yang tak perlu.
"Sebagai bangsa yang merayakan keberagaman dan dialog, Indonesia membutuhkan ruang publik yang sehat: di mana kritik disampaikan dengan logika dan data, bukan sekadar ejekan yang melewati batas martabat. Dengan begitu, demokrasi bukan hanya `demokrasi suara`, tetapi juga demokrasi yang beretika," tegasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Humor politik standup comedy Batas Kritik Demokrasi Digital Etika dalam Ruang Publik

















