Rabu, 14/01/2026 15:12 WIB

Menhaj Bakal Tindak Tegas Penyelewengan Dana Haji 2026





Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menegaskan komitmen kementeriannya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran, termasuk penyelewengan dana haji

Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak, berfoto bersama para Kanwil Kemenhaj seusai penyerahan dana kelola haji di Jakarta (Foto: Ant/Asep Firmansyah)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menegaskan komitmen kementeriannya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran, termasuk penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan dalam penyelenggaraan ibadah haji, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf pada saat menghadiri kegiatan Penguatan Tata Kelola dan Penyerahan Anggaran Operasional Haji Tahun 1447 H/2026 M di Jakarta pada Rabu (14/1).

“Saya tekankan kepada tim yang berangkat, jangan ada pemikiran mendapatkan satu rupiah pun dari apa yang kita kerjakan, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi,” ujar Menhaj Irfan Yusuf.

Menhaj menekankan bahwa dana yang berasal dari jamaah haji harus digunakan secara tepat sasaran, dikelola secara transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya untuk kepentingan jamaah.

“Uang jamaah ini harus kita belanjakan sesuai dengan kebutuhan. Untuk memastikan tahun ini dan tahun-tahun berikutnya pengelolaan dana haji benar-benar akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan. Orientasi utama kita adalah kepentingan dan kemaslahatan jamaah haji,” kata Menhaj Irfan Yusuf.

Ia mengingatkan besarnya perputaran dana haji setiap tahun, yang mencapai sekitar Rp18 triliun, menuntut tanggung jawab besar dari seluruh pihak yang terlibat, tidak hanya secara administratif tetapi juga secara moral dan spiritual.

“Kita tahu perputaran uang haji sangat besar, sekitar Rp18 sekian triliun. Pertanggungjawabannya bukan hanya di dunia, tetapi juga di akhirat,” ujarnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Menhaj menyebut ada dua unit yang memiliki kewenangan penegakan hukum di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah, yakni Inspektorat Jenderal serta Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Saya berikan kewenangan penuh kepada Irjen dan Ditjen Pengendalian untuk melakukan penegakan hukum jika diperlukan,” kata Menhaj Irfan Yusuf.

Ia menambahkan, pengelolaan dana umat harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan ketelitian agar kepercayaan jamaah terhadap penyelenggaraan ibadah haji tetap terjaga.

“Pengelolaan dana umat harus dikelola sebaik-baiknya, serapi-rapinya,” tutupnya. (Ant)

KEYWORD :

Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf penyalahgunaan jabatan dana haji




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :