Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis, soal iniaiatif dari biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam pembagian kuota haji.
Muzaki diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama, pada Senin, 12 Januari 2026.
"Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya terkait dengan inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus. Jadi, diduga ada juga inisiatif ataupun motif dari PIHK atau biro travel untuk diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 13 Januari 2026.
Budi mengatakan Muzaki memang tidak mempunyai biro travel haji dan umrah. Namun, ia diduga mengetahui proses atau tahapan pembagian kuota haji tambahan.
"Sampai dengan saat ini diketahui tidak punya biro travel, namun mengetahui terkait dengan proses maupun tahapan dalam penyampaian inisiatif dari PIHK ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan tersebut," kata Budi.
Dalam kesempatan ini, Budi juga menambahkan penyidik KPK akan segera memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
"Secepatnya. Nanti kita akan jadwalkan pemeriksaan terhadap kedua pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, saudara YCQ dan juga saudara IAA, dan paralel kami masih tunggu hasil hitung kerugian negara dari auditor (BPK)," ucapnya.
Perkara ini bermula saat Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Kementerian Agama Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama
























