Ilustrasi Hukum
Jurnas.com - Mediasi antara PT Bali Towerindo Sentra (BTS) Tbk dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung terkait gugatan wanprestasi dalam mediasi pada hari ini, Selasa, 13 Januari 2025 yang diharapkan ada keputusan ternyata masih buntu.
Jubir Pengadilan Negeri Denpasar, I Wayan Suarta yang dikonfirmasi membenarkan bila mediasi hari ini belum ada kata sepakat atau tidak ada titik temu bagi kedua belah pihak sehingga mediasi akan kembali dilanjutkan, Selasa 20 Janjari 2016 mendatang.
"Mediasi belum selesai, masih dilanjutkan pekan depan,"kata Suarta yang juga salah satu hakim di PN Denpasar.
Hal serupa juga disampaikan oleh salah satu pejabat Kejaksaan Tinggi Bali. Dia mengatakan, antara pihak penggugat dan tergugat yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPU) belum ada titik temu.
"Mediasi hari ini belum ada titik temu dan dilanjutkan pekan depan," katanya. Dikatakan pula, pekan depan diperkirakan akan ada finalisasi dalam mediasi itu.
"Dengan belum adanya kesempatan apapun dalam mediasi tadi dan kemudian dilanjutkan pekan depan, artinya mediator memanfaatkan waktu mediasi hingga waktu maksimal,"tutupnya.
Gugatan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung terdaftar dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps. Agenda mediasi sudah berlangsung selama empat kali. Dari empat kali mediasi ini ada keputusan apapun. Mediasi dipimpin oleh hakim mediator Ni Luh Suantini.
Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung karena dianggap tidak menjalankan perjanjian kerja sama (PKS) yakni Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 Tentang Kerjasama Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra dalam Penyediaan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung tertanggal 7 Mei 2007.
Bali Towerindo mempermasalahkan Pemkab Badung yang tidak membongkar seluruh Menara Telekomunikasi Eksisting setelah Menara Telekomunikasi Terpadu milik Bali Towerindo telah beroperasi selama 1 tahun.
Berdasarkan catatan internal Bali Towerind, pada tahun 2009, terdapat 61 Menara Telekomunikasi Eksisting milik perusahaan lain di Kabupaten Badung. Selanjutnya, angka tersebut naik pada tahun 2010 menjadi 75. Jumlah tersebut tidak berkurang satu pun pada tahun 2011.
Bahkan, selain Menara Telekomunikasi Eksisting, terdapat peningkatan jumlah Menara Telekomunikasi yang bukan merupakan milik Bali Towerindo di area Kabupaten Badung.
Setelah cukup lama tidak dilakukannya upaya pembongkaran oleh Tergugat dan terjadinya peningkatan jumlah Menara Liar di Kabupaten Badung, pada 22 Juni 2022, Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Badung justru mengirimkan Surat No. 555/736/KOMINFO yang ditujukan kepada beberapa perusahaan, termasuk Bali Towerindo.
Diketahui bahwa pada periode tahun 2022 s.d. 2024, Tergugat telah melakukan pembongkaran terhadap 99 Menara Liar. Namun demikian, upaya pembongkaran tersebut tidak menghilangkan fakta bahwa Tergugat telah lalai atas kewajibannya untuk membongkar Menara Liar di Kabupaten Badung sebagaimana diwajibkan berdasarkan PKS 2007
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pemkab Badung Menara Telekomunikasi Bali Towerindo Pengadilan Negeri Denpasar
























