Selasa, 13/01/2026 21:50 WIB

Dewas KPK Sanksi Berat Pegawai Selaku Istri Tersangka Korupsi Kemnaker





Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada pegawai KPK bernama Fani Febrianty lantaran terbukti melanggar etik. Dia wajib menyampaikan permintaan maaf.

Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada pegawai KPK bernama Fani Febrianty lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik. Dia wajib menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pimpinan KPK.

Fani merupakan Auditor Ahli Pratama yang juga istri dari tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Miki Mahfud. Miki merupakan salah satu pihak dari PT KEM Indonesia.

"Menyatakan terperiksa Fani Febriany terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran etik: `Sebagai Insan Komisi telah melanggar Nilai Profesionalisme berupa larangan menjabat sebagai direktur suatu perseroan`," kata Ketua Dewas KPK Gusrizal di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa tersebut di atas berupa permintaan maaf secara terbuka langsung, yang disampaikan terperiksa secara tertulis dan dibacakan di hadapan Pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses olah Insan Komisi selama 40 hari kerja," lanjutnya.

Lebih lanjut, Dewas KPK juga meminta Sekretaris Jenderal KPK untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada Fani sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Etik Dewan Pengawas KPK dengan Ketua Dewas KPK Gusrizal selaku Ketua Majelis dan Benny Mamoto serta Sumpeno selaku Anggota Majelis.

Untuk diketahui, KPK sudah merampungkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3.

Sejumlah pihak yang diproses hukum seperti Miki Mahfud dan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer akan segera diadili pada Senin, 19 Januari 2026.

KPK menyebut dugaan pemerasan yang melibatkan Noel dkk untuk periode 2020-2025 mencapai Rp201 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain.

KPK memproses hukum Noel dan 10 orang tersangka lainnya lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada bulan Agustus 2025. Penangkapan ini sempat membuat heboh publik.

Saat itu, Noel dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Dewas KPK Pegawai KPK Langgar Etik Fani Febrianty Dewan Pengawas KPK Korupsi Kemnaker




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :