Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP Nyumarno menerima uang senilai Rp600 juta dari tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Bakasi, Sarjan.
Hal itu sudah didalami penyidik KPK kepada Nyumarno saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Senin, 12 Januari 2025.
"Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih itu, penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh NYU dari pihak swasta, yaitu SRJ, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 13 Januari 2025.
"Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dengan total sekitar Rp600 juta," tambah Budi.
Budi menyatakan penyidik masih akan terus mendalami maksud pemberian uang dari tersangka Sarjan kepada Nyumarno.
Sementara itu, Nyumarno mengaku sama sekali tidak ditanya soal mengenai aliran uang oleh penyidik. Ia mengklaim hanya ditanya seputar peristiwa hukum Bupati Ade Kuswara dan kawan-kawan.
"Pertanyaannya seputar saya sebagai warga negara kan diminta kehadirannya sebagai saksi, ya seputar tahu tidak soal peristiwa hukum pak Ade (Bupati Bekasi), pak HM Kunang (ayah dari Bupati Bekasi) dan pak Sarjan. Kita jawab sudah, kita tidak tahu soal peristiwa itu," tutur Nyumarno.
"Yang kedua ditanya seputar tentang jabatan saya sebagai anggota DPRD, di Alat Kelengkapan Dewan, di Badan Anggaran," sambungnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, ayahnya H.M Kunang, dan pengusaha Sarjan sebagai tersangka kasus suap usai operasi tangkap tangan pada Desember 2025 lalu.
KPK menjelaskan kasus ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.
Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor joPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Suap Ijon Proyek Bekasi Anggota DPRD Bekasi Nyumarno
























