Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) belum menjadi agenda legislasi hingga saat ini.
Pernyataan itu merespons wacana pemilihan kepala daerah tidak langsung, yakni dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Kita hormati wacana yang berkembang, tetapi yang ingin saya katakan dan informasikan adalah bahwa sampai dengan detik ini, sampai dengan hari ini, Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota belum menjadi agenda legislasi DPR,” jelas Rifqy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/1).
Menurut dia, undang-undang yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Legislator PKB: Keselamatan WNI Prioritas Utama
UU Pemilu, imbuh Rifqi, mengatur dua jenis pemilihan, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota legislatif. Sementara itu, teknis pemilihan kepala daerah diatur dalam undang-undang berbeda, yakni UU Pilkada.
“Itu (pilkada) diaturnya di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang belum ada penugasannya (terkait revisi) kepada siapa pun di DPR ini,” kata dia.
Terlepas dari itu, mengenai wacana pilkada langsung maupun tidak, Rifqi mengatakan DPR RI selalu berpegangan kepada Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai peraturan perundang-undangan tertinggi di Indonesia.
Dalam hal ini, dia mengutip Pasal 18 ayat (4) konstitusi yang mengatur bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Untuk memahami kata “demokratis” pada pasal itu, menurut dia, perlu dipelajari kehendak awal (original intent) dari amandemen.
“Risalah pembentukan Pasal 18 ayat (4), pada saat amandemen konstitusi kedua tahun 2000. Pada saat itu, pembentuk UUD tidak menemukan kata sepakat untuk satu model pemilihan kepala daerah. Ada yang mengusulkan langsung, ada yang mengusulkan melalui DPRD, ada yang mengusulkan bentuk lain, misalnya, langsung ditunjuk seperti di Yogyakarta atau bentuk-bentuk asimetris,” terangnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda UU Pilkada Revisi UU Pemilu





















