Senin, 12/01/2026 22:02 WIB

Kementerian ESDM Bakal Setop Impor Solar SPBU Swasta di 2026





Mulai tahun ini, saya tidak lagi mengeluarkan izin impor solar. Izin impor solar mulai tahun ini enggak ada lagi

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. (Foto: Dok. Ist)

Balikpapan, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan akan menyetop impor solar untuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta di 2026.

“Mulai tahun ini, saya tidak lagi mengeluarkan izin impor solar. Izin impor solar mulai tahun ini enggak ada lagi,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kilang Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (12/1/2026).

Penghentian impor solar tersebut juga berlaku bagi SPBU swasta.

Apabila masih terdapat kargo-kargo solar yang masuk ke Indonesia ada bulan Januari atau Februari, lanjutnya, maka solar tersebut merupakan sisa impor 2025.

“Tetapi tahun ini, Kementerian ESDM atas perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, karena kita punya kilang sudah ada, kita tidak lagi mengeluarkan impor,” ujar dia.

Kilang yang dimaksud adalah proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) di Refinery Unit V Balikpapan, Kalimantan Timur.

RDMP Kilang Balikpapan memungkinkan kilang tersebut mengelola hingga 360 ribu barel per hari. Kapasitas itu setara dengan 22–25 persen atau seperempat dari kebutuhan nasional.

Secara ekonomi, RDMP Balikpapan akan memberikan dampak signifikan terhadap kemandirian energi nasional, dengan penghematan impor BBM hingga Rp68 triliun per tahun, dan kontribusi terhadap PDB nasional mencapai Rp514 triliun.

Ketika disinggung soal SPBU swasta yang akan membeli solar dari Pertamina, Bahlil pun mengiyakan.

“Iya dong (beli solar di Pertamina). Saya ke depan itu bermimpi, nanti sebentar saya akan lapor ke Presiden, bahwa RON 92, RON 95, RON 98 itu harus diproduksi di dalam negeri,” kata Bahlil.

Rencana penghentian impor solar pada 2026 telah disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia seiring beroperasinya proyek refinery development master plan (RDMP) di Balikpapan, Kalimantan Timur, serta program mandatori biodiesel 50 (B50).

Oleh karena itu, apabila badan usaha pengelola SPBU swasta ingin membeli solar, maka bisa membeli dari kilang dalam negeri.(ant)

KEYWORD :

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia BBM Solar Impor Soalar RDMP Balikpapan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :