Senin, 12/01/2026 17:52 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Laptop





Nadiem diproses hukum atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019 –2022.

Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.

Jakarta, Jurnas.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.

Nadiem diproses hukum atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019 –2022.

"Menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 12 Januari 2026.

Hakim Purwanto menyebut surat dakwaan yang dilayangkan ke Nadiem sudah sah secara hukum dan pemeriksaan akan tetap dilanjutkan.

"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor register perkara PDS-79/M.1.10/FT.1/11/2025, tanggal 5 Desember 2025 adalah sah menurut hukum," katanya.

"Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadim Anwar Makarim dilanjutkan," sambungnya.

Diketahui Nadiem makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek tahun 2019 –2022.

Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).

Perbuatan melawan itu dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga orang terdakwa lainnya yang sudah menjalani persidangan terlebih dahulu.

Mereka adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Selain itu, perbuatan pidana itu juga dilakukan Nadiem bersama mantan staf khususnya yang saat ini masih buron yakni Jurist Tan. Nadiem disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,5 miliar dalam pengadaan tersebut.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Nadiem dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Laptop Nadiem Makarim Menteri Pendidikan Hakim Tolak Eksepsi Nadiem




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :