Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama.
KPK diketahui telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Peluang penetapkan tersangka lain terbuka lantaran diskresi mengenai pembagian kuota tambahan haji melibatkan pihak lain dari biro perjalanan haji dan umrah.
“Semoga nanti kita dapat temukan bukti-bukti, selama proses penyidikan maupuan penuntutan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Senin, 12 Januari 2026.
Hal itu dijelaskan Asep saat dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Fuad menjadi pihak yang dicegah ke luar negeri namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
Jenderal polisi bintang satu ini mengatakan penyidik akan terus mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut, termasuk nantinya meminta pertanggungjawaban pihak lain yang memang memenuhi unsur pidana.
“Masih didalami. Berdasarkan kecukupan alat bukti, baru 1 itu (Yaqut dan Gus Alex),” ujar Asep.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sempat mengatakan ada upaya penghancuran barang bukti saat proses geledah kantor Maktour. KPK memastikan akan mendalami lebih lanjut.
Adapun KPK dengan bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sampai saat ini masih fokus untuk menyelesaikan perhitungan final kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Perkara ini bermula saat Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Kementerian Agama Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur

























