Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Dok. Parlementaria)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman angkat bicara terkait kecemasan publik ihwal ancaman kebebasan berpendapat di bawah rezim hukum pidana yang baru.
Politikus Gerindra ini menekankan, penerapan KUHP dan KUHAP terbaru justru memberi perlindungan bagi pengkritik pemerintah seperti yang kerap dilakulan oleh Komika Pandji Pragiwaksono dari potensi kriminalisasi yang tidak adil.
"Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksomo tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang," kata Habiburokhman, Minggu (11/1).
Dia menjelaskan, regulasi yang diperbarui tidak lagi berfungsi sebagai alat kekuasaan yang menekan, sebagaimana terjadi pada masa lalu.
Menurutnya, KUHP dan KUHAP baru dirancang sebagai sarana hukum yang berpihak pada pencarian keadilan yang hakiki bagi warga negara.
"Hukum dan dua aturan hukum tersebut bukan lagi bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan justru menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan. KUHP lama menganut asas monoistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya berdasarkan pemenuhan unsur-unsur delik atau pasal," ujarnya.
Selain itu, KUHP baru kini menganut asas dualistis yang mengharuskan aparat penegak hukum menilai tidak hanya unsur pasal, tetapi juga niat jahat pelaku.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 36 dan Pasal 54, serta diperkuat Pasal 53 yang menempatkan keadilan di atas kepastian hukum.
"Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidananya bukan hanya mensyaratkan terpenuhinya pemenuhan unsur delik atau pasal tetapi juga menilai sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana," katanya.
Prinsip ini dinilai memberi ruang penilaian yang lebih adil dalam setiap perkara. Ia juga menekankan adanya perlindungan penting dalam KUHAP baru melalui kewajiban penerapan mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) sebagaimana diatur dalam Pasal 79.
Mekanisme tersebut dinilai relevan bagi aktivis maupun komika karena kritik yang disampaikan melalui ujaran harus ditelaah berdasarkan motif dan konteksnya.
"Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya. Sebab kritikan pasti disampaikan dalam bentuk ujaran dan untuk memahami makna substantif ujaran yang disampaikan, maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut," katanya.
Habiburokhman memastikan forum keadilan restoratif memberi ruang luas bagi pihak terlapor untuk menjelaskan maksud ucapannya sebelum masuk ke proses pidana.
Ia menegaskan, jika niat pelaku murni untuk mengkritik, maka tidak ada dasar untuk menjeratnya dengan hukum pidana.
"Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice," kata Habiburokhman.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Ketua Komisi III Habiburokhman Gerindra Pandji Pragiwaksono KUHP dan KUHAP baru

























