Minggu, 11/01/2026 05:06 WIB

Menteri PPPA Minta Publik Hentikan Sebar Konten Kekerasan Seksual





Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengajak masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten kekerasan seksual.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi (Foto: Kementerian PPPA)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengajak masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten kekerasan seksual serta menghormati privasi korban dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang karyawati yang dilakukan oleh majikannya dan direkam oleh istri pelaku.

"Kepada masyarakat, kami turut mengimbau agar tidak menyebarluaskan konten kekerasan seksual dan menghormati privasi korban," ujar Arifah di Jakarta, pada Sabtu (10/1).

Arifah menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan tindak kejahatan serius yang harus ditangani secara tegas, adil, dan berpihak pada kepentingan korban. Negara, kata dia, hadir untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan, terlebih terjadi kepada perempuan yang merupakan pihak rentan," kata Arifah.

Ia menyampaikan KemenPPPA terus melakukan koordinasi lintas pihak guna menjamin pemenuhan hak-hak korban, mulai dari penanganan darurat, pendampingan hukum, layanan kesehatan dan psikologis, hingga upaya perlindungan dari ancaman maupun tekanan lanjutan.

Berdasarkan koordinasi KemenPPPA dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar, korban telah melaporkan peristiwa tersebut pada 3 Januari 2026. Selanjutnya, dilakukan asesmen untuk memastikan kronologis kejadian serta pemetaan layanan yang sesuai dengan kebutuhan korban.

"KemenPPPA mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga layanan, untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas. Langkah ini bertujuan memastikan korban memperoleh perlindungan yang komprehensif serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang," ujar Arifah.

Sebelumnya, terungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku berinisial SK (23) terhadap karyawatinya berinisial K (22). Aksi tersebut direkam oleh SU (39), yang diketahui merupakan istri dari pelaku.

Dalam peristiwa itu, korban K dilaporkan sempat disekap sebelum mengalami pemerkosaan. Polrestabes Makassar telah menetapkan SK dan SU sebagai tersangka dan menahan keduanya.

Kepolisian mengungkapkan motif SU merekam video tersebut untuk dijadikan bukti dugaan perselingkuhan antara suaminya dan korban.

KEYWORD :

Menteri PPPA Arifah Fauzi kekerasan seksual privasi korban pemerkosaan karyawati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :