Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara akses terhadap aplikasi Grok.
Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya melindungi perempuan, anak, dan masyarakat luas dari ancaman penyebaran konten pornografi palsu berbasis teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan wujud tanggung jawab negara dalam menjaga ruang digital agar tetap aman, beretika, dan menghormati hak asasi manusia.
“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” kata Meutya dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (10/1).
Ia menegaskan, pemanfaatan teknologi AI untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi palsu tanpa persetujuan korban merupakan bentuk kekerasan berbasis digital. Dampaknya, kata dia, tidak hanya merugikan secara psikologis, tetapi juga berimplikasi sosial dan hukum bagi korban.
Menurut Meutya, penghentian akses Grok bersifat sementara dan dilakukan sebagai langkah pencegahan sekaligus koreksi.
Pemerintah perlu memastikan setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia memiliki sistem pengamanan yang memadai agar tidak disalahgunakan untuk memproduksi atau menyebarkan konten terlarang.
Selain itu, Komdigi juga meminta Platform X sebagai pihak terkait untuk segera memberikan klarifikasi. Klarifikasi tersebut dimaksudkan untuk menjelaskan potensi dampak negatif dari penggunaan Grok serta langkah mitigasi yang akan ditempuh guna mencegah penyalahgunaan di kemudian hari.
“Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” ujar Meutya.
Ia menambahkan, kebijakan pemutusan akses ini memiliki dasar hukum yang kuat. Komdigi menjalankan kewenangannya sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 9, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan menjamin sistem yang mereka kelola tidak memuat, memfasilitasi, maupun menyebarluaskan informasi atau dokumen elektronik yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diketahui, Grok menuai sorotan global karena memungkinkan pembuatan gambar bernuansa pornografi. Pihak Grok menyebutkan bahwa fitur pembuatan dan pengeditan gambar hanya tersedia bagi pelanggan berbayar di Platform X. Namun, berbagai pihak menilai fitur tersebut tetap bisa dimanfaatkan tanpa harus berlangganan.
Kritik terhadap Grok dan Platform X juga datang dari sejumlah negara, termasuk Inggris, Uni Eropa, dan India. Uni Eropa bahkan meminta xAI untuk menyimpan seluruh dokumentasi terkait chatbot tersebut. Sementara India dilaporkan telah meminta X melakukan perubahan segera guna menghentikan penyalahgunaan fitur pembuatan gambar, dengan ancaman pencabutan perlindungan safe harbor jika tidak dipatuhi.
Lembaga pengawas komunikasi Inggris juga menyatakan telah menghubungi xAI untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kementerian Komunikasi dan Digital aplikasi Grok Meutya Hafid Konten Pornografi






















