Ilustrasi - emas Antam (Foto: emitennews)
Jakarta, Jurnas.com - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatat kenaikan. Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Sabtu (10/1), harga emas naik Rp25.000 dari sebelumnya Rp2.577.000 menjadi Rp2.602.000 per gram.
Sejalan dengan itu, harga jual kembali atau buyback juga mengalami kenaikan dan kini berada di level Rp2.455.000 per gram.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenis emas, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya mencapai 3 persen.
PPh Pasal 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai penjualan kembali emas tersebut.
Adapun daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercantum di laman Logam Mulia pada Sabtu adalah sebagai berikut:
Harga emas 0,5 gram: Rp1.351.000
Hari Ini, Harga Emas Antam Masih Stabil
Harga emas 1 gram: Rp2.602.000
Harga emas 2 gram: Rp5.144.000
Harga emas 3 gram: Rp7.691.000
Harga emas 5 gram: Rp12.785.000
Harga emas 10 gram: Rp25.515.000
Harga emas 25 gram: Rp63.662.000
Harga emas 50 gram: Rp127.245.000
Harga emas 100 gram: Rp254.412.000
Harga emas 250 gram: Rp635.765.000
Harga emas 500 gram: Rp1.271.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp2.542.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22 sebagai bagian dari ketentuan perpajakan yang berlaku. (Ant)
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Emas Antam Logam Mulia Hari Sabtu Kenaikan Harga Emas





















