JAKARTA, Jurnas.com - Arc’teryx Equipment, divisi dari Amer Sports Canada Inc. (Arc’teryx) mengaku kecewa yang mendalam atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta pada 30 Desember 2025 yang menolak gugatan pembatalan merek terhadap perusahaan yang berbasis di Tiongkok yang mendaftarkan merek Arc’teryx di Indonesia tanpa persetujuan dari Arc’teryx.
Arc’teryx adalah perusahaan desain global dengan spesialisasi pada pakaian dan perlengkapan berkualitas tinggi.
“Kami sangat kecewa atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta. Putusan tersebut tidak mengandung pemeriksaan atas persamaan kedua merek yang disengketakan, serta tidak pula mempertimbangkan itikad tidak baik atas pendaftaran merek yang dilakukan oleh perusahaan yang berbasis di Tiongkok tersebut,” kata Cameron Clark, Head of Legal Arc’teryx melalui keterangannya, di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Menurut Cameron Clark, kedua aspek tersebut biasanya merupakan elemen kunci dalam suatu persidangan gugatan pembatalan merek.
“Arc’teryx telah mengajukan bukti yang signifikan termasuk fakta bahwa kami telah mendaftarkan merek Arc’teryx di banyak negara sejak tahun 1992,” jelas Cameron Clark.
Arc’teryx meyakini bahwa putusan tPengadilan Niaga Jakarta tidak mencerminkan keadilan, mengingat posisi perusahaan sebagai pemilik merek di tingkat global yang telah berlangsung lama.
Selain itu, pengetahuan konsumen global, termasuk konsumen di Indonesia, telah menegaskan Arc’teryx sebagai merek yang berasal dari Kanada.
“Putusan ini berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan perusahaan-perusahaan lain yang berminat untuk mempertimbangkan investasi atau peluang bisnis di Indonesia terkait kepastian hukum dalam perlindungan merek.” ujarnya.
Arc’teryx tetap pada komitmennya untuk melindungi integritas merek Arc’teryx di tingkat global.
Perusahaan akan menempuh upaya hukum melalui pengajuan kasasi di Indonesia. Langkah ini dipandang penting untuk melindungi konsumen, menghindari kebingungan publik. “Dan memastikan hak atas merek Arc’teryx di negara mana pun tidak diberikan kepada pihak yang bukan pemilik sah,” pungkas Cameron Clark.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Merek Arc`teryx Cameron Clark Pengadilan Niaga Jakarta




















