Sabtu, 10/01/2026 08:08 WIB

Jadi Tersangka Korupsi Haji, Yaqut Cholil Punya Harta Rp13,7 Miliar





Yaqut Cholil melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Januari 2020.

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Yaqut tercatat memiliki harta sebesar Rp13,7 miliar. Dia melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Januari 2020.

Harta kekayaan Gus Yaqut didominasi tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 9,5 miliar. Dia mengaku memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Rembang dan Jakarta Timur. 

Selain tanah dan bangunan, Yaqut juga memiliki mobil Mazda CX-5 tahun 2015 yang ditaksir senilai Rp 260 juta serta satu unit mobil Toyota Alphard tahun 2024 senilai Rp 1,9 miliar.

Tak hanya itu, ia juga mengklaim memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 220,7 juta serta kas dan setara senilai Rp 2,59 miliar.

Namun, dalam LHKPN tersebut, Yaqut mengaku memiliki utang sebanyak Rp 800 juta. Dengan demikian, total harta Gus Yaqut senilai Rp 13.749.729.733. 

Diketahui, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Mereka adalah Yaqut Cholil dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Penetapan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspose atau gelar perkara pada Kamis, 8 Januari 2026. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya.

Perkara ini bermula saat Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Kementerian Agama LHKPN Yaqut Cholil




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :