Sabtu, 10/01/2026 08:08 WIB

KPK Soal Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil: Secepatnya!





KPK menetapkan Yaqut Cholil sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahum 2023-2024.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan segera menahanan mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama. Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp1 triliun lebih.

"Bukan hari ini ya, tentunya nanti kami akan lakukan (penahanan). Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.

Budi mengatakan penetapan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspose atau gelar perkara pada Kamis, 8 Januari 2026.

"Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update," ucap Budi.

Budi menegaskan penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang kerugian negara.

"Ini kan penyidikannya masih terus berproges dan dari kawan-kawan BPK juga support terhadap penyidikan perkara ini. Jadi ini tentu jadi sinergi yang positif antara KPK dan BPK," kata Budi.

Selain itu, KPK mengimbau kepada biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar bersikap kooperatif dengan mengembalikan uang yang diduga terkait dengan perkara.

"Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar, ini masih akan terus bertambah. Oleh karena itu, KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK biro travel ataupun sosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan terkait dengan uang-uang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini," pungkasnya.

Diketahui, perkara ini bermula saat Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Kementerian Agama Yaqut Tersangka KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :