Sabtu, 10/01/2026 08:08 WIB

Penetapan Tersangka Eks Menag Momentum Reformasi Total Tata Kelola Haji





Negara wajib menjaga maruah ibadah haji dan kepercayaan publik, serta memastikan pelayanan haji bersih dari kepentingan politik dan transaksi kuasa.

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Anggota Pansus Haji DPR RI 2024, Luluk Nur Hamidah menyatakan bahwa penetapan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji 2023-2024 sudah tepat.

Menurut dia, penetapan  tersangka ini membuktikan kebenaran dari apa yang menjadi sorotan Pansus Haji saat itu.

"Sebagai mantan anggota Pansus Haji DPR RI, saya menilai penetapan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan kuota haji menegaskan bahwa peringatan Pansus selama ini bukan tanpa dasar," kata Luluk dalam keterangannya, Jumat (9/1).

Ketua DPP PKB ini menegaskan, Pansus Haji sejak awal telah menemukan indikasi lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kuota, khususnya pada kebijakan kuota tambahan.

"Saya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, meskipun penetapan tersangka ini terasa lama dan lambat. Namun ini memastikan negara hadir memenuhi rasa keadilan jutaan jemaah," tegasnya.

Lebih jauh, Luluk berharap kasus ini harus menjadi momentum reformasi total tata kelola haji, memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan penuh kepada jemaah.

"Negara wajib menjaga maruah ibadah haji dan kepercayaan publik, serta memastikan pelayanan haji bersih dari kepentingan politik dan transaksi kuasa," tandasnya.

KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia ditetapkan tersangka bersama stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sebelum menjadi tersangka, KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri bagi mereka.

"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1).

"Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3," tambahnya.

 

 

KEYWORD :

korupsi haji Yaqut Cholil Qoumas tersangka KPK Pansus Haji DPR Luluk Nur Hamidah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :