Sabtu, 10/01/2026 07:14 WIB

KPK Juga Tetapkan Mantan Stafsus Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Kuota Haji





KPK juga menetapkan mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka korupsi kuota haji.

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama.

"KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu. Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 9 Januari 2026.

Budi mengatakan BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara korupsi haji tersebut.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Yaqut Cholil sebagai tersangka. Penetapan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspose atau gelar perkara pada Kamis, 8 Januari 2026.

"Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026," kata Budi.

KPK sebelumnya telah memeriksa Yaqut Cholil pada Selasa, 16 Desember 2025. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi selama kurang lebih delapan jam.

Saat itu, penyidik KPK mendalami hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus ini. Penghitungan kerugian negara dilakukan bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK," ujar Budi kepada wartawan, Rabu, 17 Desember 2025.

Sementara itu, tak banyak yang disampaikan Yaqut kepada wartawan usai diperiksa. Ia menyerahkan sepenuhnya materi pemeriksaan kepada penyidik KPK.

"Nanti tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya. Ditanyakan ke penyidik ya," kata Yaqut.

Diketahui, perkara ini bermula saat Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumasn Gus Alex KPK Tetapkan Tersangka Ishfah Abidal Aziz




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :