Sabtu, 10/01/2026 05:32 WIB

KPK Cecar Wakil Ketua DPRD Bekasi Terkait Proyek dan Aliran Uang





Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha terkait sejumlah proyek pengadaan di Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha terkait sejumlah proyek pengadaan di Kabupaten Bekasi. 

Selain itu, KPK juga mendalami pengetahuan Aria soal aliran uang yang berkaitan dengan proyek tersebut. Pendalaman dilakukan saat memeriksa Aria sebagai saksi pada Kamis, 8 Januari 2025.

“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan saksi ADN (Aria Dwi Nugraha) terkait dengan proyek-proyek pengadaan di Bekasi, termasuk soal aliran-aliran uang yang berkaitan dengan proyek-proyek tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 9 Januari 2025.

Sementara itu, ketika rampung diperiksa penyidik KPK, tak banyak yang dikatakan Aria saat dikonfirmasi oleh awak media. 

"Sedikit aja, cuma jelasin aja sebagai kesaksian," kata Aria kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

KPK sedianya memeriksa satu anggota DPRD Bekasi bernama Nyumarno. Namun, yang bersangkutang mangkir tanpa ada keterangan kepada penyidik KPK.

Budi menghimbau agar Nyumarno kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Hal itu diperlukan agar dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi semakin jelas.

"Oleh karena itu kami mengimbau untuk penjadwalan pemeriksaan berikutnya agar bisa memenuhi panggilan penyidik. Karena keterangan dari setiap saksi dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti awal yang sudah diperoleh dalam seragam proses penyidikan," kata Budi

Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, ayahnya H.M Kunang, dan pengusaha Sarjan sebagai tersangka kasus suap usai operasi tangkap tangan pada Desember 2025 lalu.

KPK menjelaskan kasus ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara 

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.

Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor joPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

KEYWORD :

Kasus Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :