Sabtu, 10/01/2026 05:32 WIB

KPK Panggil Kajari Kabupaten Bekasi Terkait Kasus Bupati Ade Kuswara





Eddy Sumarman bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Sumarman selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada hari ini, Jumat, 9 Januari 2025.

Eddy bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

"Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat.

Eddy diketahui sudah dicopot dari jabatan tersebut, dan saat ini tengah menjalani serangkaian pemeriksaan di Korps Adhyaksa.

Selain Eddy, KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Mereka adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi, Rizky Putradinata .

KPK meminta para saksi tersebut hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini yang sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu ADK, HMK, dan SRJ," ucap Budi.

Sebelumnya diketahui, KPK sempat menyegel dua rumah milik Eddy Sumarman yang berada di Bekasi dan Pondok Indah. Penyegelan tersebut dilakukan saat proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ade Kuswara dan kawan-kawan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penyegelan rumah dilakukan lantaran ditemukan dugaan adanya indikasi keterlibatan Eddy.

"Jadi, penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan OTT, awalnya diduga pelaku tindak pidana korupsi," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 20 Desember 2025 pagi.

Asep bilang saat itu tim penyidik gagal membawa Eddy bersama para pihak yang terjaring OTT di Kabupaten Bekasi. Asep tidak menjelaskan kendala yang dihadapi tim sehingga gagal membawa Eddy ke Gedung Merah Putih KPK.

Asep hanya menjelaskan bahwa setelah dilakukan gelar perkara atau ekspose bersama pimpinan, keterlibatan Eddy dinilai tidak cukup bukti. Oleh karena itu, KPK akan membuka segel di rumah Eddy.

"Keterlibatan pihak ini tentunya turut kami bahas di dalam ekspose, tapi yang ditetapkan naik ke penyidikan adalah para terduga yang memang sudah memenuhi kecukupan alat buktinya," terang Asep.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, ayahnya H.M Kunang, dan pengusaha Sarjan sebagai tersangka kasus suap usai operasi tangkap tangan pada Desember 2025 lalu.

KPK menjelaskan kasus ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.

Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor joPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

KEYWORD :

Kasus Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Suap Ijon Proyek Bekasi Kajari Kabupaten Bekasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :