Sabtu, 10/01/2026 01:55 WIB

Konflik Lahan Berlarut, Serikat Pekerja Perkebunan Gelar Aksi Damai





Konflik yang berlangsung di kawasan Java Coffee Estate (JCE) dan Blawan, Bondowoso, telah berdampak pada kerusakan tanaman kopi

Aksi damai Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara menuntut penyelesaian konflik lahan perkebunan kopi yang telah berlarut di Ijen, Bondowoso, Jawa Timur. Foto: dok. jurnas

BONDOWOSO, Jurnas.com — Lereng Ijen, Bondowoso, Jawa Timur, selama puluhan tahun dikenal sebagai salah satu sentra kopi arabika terbaik Indonesia. Di tempat inilah Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) melakukan aksi damai menyuarakan rasa aman yang tercabut akibat konflik lahan yang berlarut.

Bagi para pekerja, kebun kopi bukan sekadar bentangan tanaman produktif. Ia adalah ruang hidup, tempat menggantungkan masa depan keluarga, sekaligus symbol kehadiran negara dalam melindungi hak bekerja secara layak dan aman.

Ketua Serikat Pekerja Perkebunan Regional 5 PTPN I (eks PTPN XII), Bramantyo, menegaskan bahwa keresahan yang dirasakan pekerja telah berlangsung lama dan berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari mereka.

“Yang kami perjuangkan bukan semata soal lahan, tetapi rasa aman untuk bekerja dan hidup. Ketika kebun dirusak, akses dibatasi, dan konflik dibiarkan berlarut, yang hilang bukan hanya tanaman kopi, tetapi juga ketenangan dan kepastian hidup pekerja beserta keluarganya,” ujar Bramantyo melalui keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Konflik yang berlangsung di kawasan Java Coffee Estate (JCE) dan Blawan, Bondowoso, telah berdampak pada kerusakan tanaman kopi, terganggunya aktivitas produksi, serta meningkatnya keresahan sosial di lingkungan kebun.

Direktur Aset Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Agung Setya Imam Efendi, menegaskan bahwa konflik lahan di kawasan perkebunan negara tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan operasional, melainkan menyangkut aset negara, kepastian hukum, dan keselamatan manusia yang bekerja di dalamnya.

“Kami memahami kegelisahan para pekerja. Bagi holding, aset perkebunan bukan hanya tanah dan tanaman, tetapi juga ekosistem kerja yang harus aman, tertib, dan memiliki kepastian hukum. Negara tidak boleh abai ketika rasa aman pekerja terganggu,” ujar Agung.

Menurutnya, Holding Perkebunan Nusantara berkomitmen untuk mengawal penyelesaian konflik secara terstruktur, terukur, dan berbasis hukum, dengan mengedepankan koordinasi lintas pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Prinsip kami jelas, aset negara harus dilindungi, pekerja harus merasa aman, dan penyelesaian konflik harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang adil. Tidak ada ruang bagi pembiaran,” tegasnya.

Agung menambahkan, holding juga mendorong agar proses penyelesaian konflik dilakukan secara transparan, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan yang berpotensi merugikan negara, merusak keberlanjutan produksi, serta melemahkan kepercayaan publik.

“Kami ingin memastikan bahwa kebun sebagai ruang produksi dan ruang hidup dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya. Negara harus hadir, bukan hanya dalam regulasi, tetapi dalam rasa aman yang dirasakan pekerja setiap hari,” katanya.

Holding Perkebunan Nusantara menegaskan bahwa aspirasi pekerja yang disampaikan melalui aksi damai merupakan bagian dari dinamika demokrasi industrial yang harus didengar dan ditindaklanjuti secara bijak.

KEYWORD :

Konflik lahan Agaung Setya Serikat pekerja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :