Ilustrasi Hukum
Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan tim pengacaranya.
"Memohon majelis hakim memutuskan, menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” ujar Ketua Tim JPU Roy Riady, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 8 Januari 2026.
Dalam tanggapannya, jaksa menilai banyak poin-poin keberatan Nadiem sudah masuk dalam pokok perkara.
Oleh karena itu, Jaksa meminta agar majelis hakim memerintahkan agar perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara ini,” tutup Roy.
Diketahui Nadiem makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019 –2022. Nadiem disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,5 miliar.
Perbuatan melawan itu dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga orang terdakwa lainnya yang sudah menjalani persidangan terlebih dahulu.
Mereka adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Selain itu, perbuatan pidana itu juga dilakukan Nadiem bersama mantan staf khususnya yang saat ini masih buron yakni Jurist Tan.
Jaksa menjelaskan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga tidak bisa digunakan di daerah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan (3T).
"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim melalui Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T," ungkap jaksa.
Selain itu, kata jaksa, terdapat mark up atau kemahalan harga dalam pengadaan tersebut. Pengadaan juga dilakukan tanpa dilengkapi survei data pendukung pada penyusunan harga satuan serta alokasi anggaran tahun 2020.
"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarum bersama-sama dengan Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga," beber jaksa.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Nadiem dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Laptop Nadiem Makarim Kementerian Pendidikan Sidang Korupsi Nadiem


























