Eks Menko Polhukam Mahfud MD (Foto. Istimewa)
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons soal pelibatan anggota TNI dalam mengamankan sidang kasus dugaan korupsi Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.
Mahfud mengaku kaget saat mengetahui pengawalan sidang melibatkan prajurit TNI. Menurutnya hal seperti itu baru pertama kali terjadi.
“Ya, agak kaget juga, karena bagi saya itu rasanya baru pertama ya. Saya tidak tahu orang lain apa pernah melihat sidang pengadilan kok dijaga oleh TNI, berdiri di depan di hadapan hakim, lalu di depan para pengunjung gitu,” kata Mahfud, dilansir dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis, 8 Januari 2026.
Mahfud menyebut umumnya pengawalan sidang dilakukan oleh anggota kepolisian. Meskipun demikian, dia mengatakan, berdasarkan Pasal 10 ayat 5 dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 5 tahun 2020 diatur bahwa pengamanan pengadilan dilakukan oleh pengaman internal pengadilan.
Kemudian pada Pasal 10 ayat 6 dalam PERMA 5/2020 diatur bahwa pengamanan sidang bisa dilakukan Polri atau TNI apabila perkara menarik perhatian umum.
“Iya (asal dikoordinasikan dengan pengadilan) di PERMA Nomor 5 Tahun 2020,” tutur dia.
Mahfud menuturkan, kasus yang menarik perhatian yang dimaksud yaitu terorisme, pembunuhan berencana dan lainnya.
“Kalau terorisme, pembunuhan berencana menarik (perhatian). Kalau korupsi biasanya menarik perhatian tetapi tidak membahayakan juga. Bisa cukup pengamanan internal. Kalau terpaksa, ya polisi,” ucap dia.
Untuk diketahui, Nadiem Makarim disidangkan atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, dijaga oleh sejumlah personel TNI.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 5 Januari 2025, sejumlah personel TNI sudah berjaga.
Saat sidang memasuki pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum Nadiem, ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah tiba-tiba menanyakan personel TNI yang berdiri di tengah ruang sidang.
Hakim meminta agar para personel TNI tidak berdiri di tengah ruang sidang karena menghalangi pengunjung sidang hingga awak media yang tengah meliput jalannya sidang.
"Nanti pada saat sidang ditutup baru maju. Karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya, Pak,” ujar Hakim Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengeklaim pengerahan anggota TNI untuk mengamankan persidangan telah dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan penilaian risiko.
Kejagung menyatakan pengamanan dengan melibatkan unsur TNI dapat dilakukan dalam berbagai kegiatan Kejaksaan, khususnya di lingkungan Bidang Tindak Pidana Khusus, sepanjang dinilai perlu berdasarkan pertimbangan risiko.
Pelibatan TNI juga tidak hanya terbatas pada kegiatan persidangan, melainkan mencakup kegiatan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Laptop Nadiem Makarim Sidang Korupsi Nadiem Mahfud MD



























