Ketua KPK, Setyo Budiyanto memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membantah isu adanya perbedaan sikap lima pimpinan terkait penetapam tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
Setyo memastikan seluruh pimpinan KPK satu suara dalam penanganan perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1 triliun tersebut.
"Ya itu kan informasi, prinsipnya enggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026.
Setyo menjelaskan bahwa belum diumumkannya tersangka korupsi kuota haji bukan disebabkan oleh pimpinan KPK yang terbelah, melainkan murni masalah prosedur pembuktian.
Pimpinan KPK ingim memastikan bahwa seluruh syarat formil dan materiil terpenuhi sebelum tersangka diumumkan.
“Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya,” ujarnya.
Berbeda dari Setyo, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya perbedaan pendapat antara pimpinan dalam penanganan kasus ini. Namun, menurutnya perbedaan pendapat adalah dinamika yang biasa.
“Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius,” kata Fitroh.
Komisioner berlatar belakang jaksa itu memastikan KPK segera mengumumkan para tersangka dalam perkara tersebut.
“Segera akan kita umumkan (tersangka),” ujar dia.
Perkara ini bermula saat Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK masih menunggu perhitungan final kerugian negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Kuota Haji Pimpinan KPK Terbelah Tersangka Korupsi Kementerian Agama Setyo Budiyanto



























