Bendera Amerika Serikat (Foto: REUTERS)
Washington, Jurnas.com - Amerika Serikat (AS) menambahkan Venezuela ke dalam daftar negara yang harus menyertakan uang jaminan mahal untuk mendapatkan visa AS. Venezuela menjadi satu dari 25 negara terbaru yang dimasukkan pemerintahan Donald Trump.
Dikutip dari Straits Times pada Rabu (7/1), negara-negara yang tertera dalam daftar diharuskan melampirkan uang jaminan hingga US$15.000 atau Rp251 juta untuk mengajukan permohonan masuk ke AS.
Daftar ini mencakup berbagai negara dari Afrika, Amerika Latin, dan Asia Selatan. Hingga 6 Januari, daftar negara yang terkena kebijakan uang jaminan itu berjumlah total 38 negara.
Adapun kebijakan untuk negara-negara yang baru ditambahkan akan mulai berlaku pada 21 Januari mendatang, sebagaimana laporan Departemen Luar Negeri AS.
"Setiap warga negara atau penduduk yang bepergian dengan paspor yang dikeluarkan oleh salah satu negara ini, yang dinyatakan memenuhi syarat untuk visa B1/B2, harus menyetorkan jaminan sebesar US$5.000, US$10.000, atau US$15.000," kata Kemlu AS.
Selanjutnya, menurut keterangan Departemen Luar Negeri, para pemohon harus menyetujui persyaratan obligasi melalui platform pembayaran daring Departemen Keuangan AS, Pay.gov.
Pemerintah AS mengatakan bahwa obligasi tersebut bertujuan untuk mencegah pengunjung tinggal melebihi masa berlaku visa, yang ditujukan untuk tujuan wisata atau bisnis.
Sejak menjabat pada Januari 2025, Trump telah menerapkan kebijakan imigrasi garis keras, yang meliputi upaya deportasi agresif, pencabutan visa dan kartu hijau, serta penyaringan unggahan media sosial dan pidato masa lalu para imigran.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Jaminan Visa Amerika Serikat Warga Venezuela Permohonan Visa AS


























