Kamis, 08/01/2026 04:51 WIB

KUHP Baru, MUI Kritisi Pasal Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana





Apresiasi KUHP baru, namun MUI memberi catatan kritis terhadap pasal nikah siri dan poligami berpotensi dipidana

Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh. (Foto Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi diundangkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda. Namun, MUI memberi catatan kritis terhadap pasal nikah siri dan poligami berpotensi dipidana. 

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni`am Sholeh, mengatakan bahwa negara berkepentingan mencatat peristiwa perkawinan untuk melindungi hak keperdataan dan hak sipil, tetapi pendekatannya adalah mendorong keaktifan masyarakat, bukan memidanakan.

“Sementara, KUHP (yang baru, red) mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi orang perempuan yang sudah berada di dalam ikatan perkawinan," ujar Asrorun Ni`am dalam keterangannya, Selasa (6/1).

Dia menambahkan, dalam KUHP baru, perempuan yang sudah berada di dalam ikatan pernikahan, tidak boleh dinikahi orang lain.

"Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami," ujar Ni`am.

Demikian juga merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan ketentuan fikih, lanjutnya, ada perempuan yang haram untuk dinikahi, atau dikenal al-muharramat minan nisa’, seperti anak kandung, ibu kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.

Ni`am menegaskan apabila ini terjadi dengan kesengajaan, maka bisa berefek kepada pidana. Namun, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat.

"Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi," kata dia.

Ketua Umum Majelis Alumni IPNU ini menegaskan, perkawinan adalah peristiwa keperdataan, sehingga solusinya keperdataan, bukan pemidanaan.

"Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum MUI mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial," sambungnya.

Ni`am mengungkapkan, MUI memberikan konsen terhadap KUHP baru ini agar implementasinya di lapangan bagus dan berdampak pada ketertiban masyarakat.

Dia mencontohkan Pasal 402 KUHP mengatur pemidanaan orang yang melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa pernikahan yang ada menjadi penghalang yang sah melangsungkan perkawinan tersebut. 

Menurutnya, ketentuan ini sebenernya sangat jelas, aman dan `clear` karena ada qaid dan batasannya yaitu menjadi `penghalang yang sah`. Sementara di Undang-Undang Perkawinan sah jika dilaksanakan sesuai ketentuan agama, merujuk pada Pasal 2 ayat (1). 

Sementara dalam Islam, kata dia, yang jadi penghalang sah perkawinan adalah jika perempuan terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Kalau bagi laki-laki, keberadaan istri tidak jadi penghalang yang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan.

“Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan," jelasnya.

Dengan demikian, menurut penulis buku Fatwa Perkawinan dan Hukum Keluarga ini, pemidanaan nikah siri dengan alasan Pasal 402 ini adalah tafsir yang sembrono dan tidak sejalan dengan hukum.

"Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam," tegasnya.

Dia menegaskan implementasi KUHP harus diawasi agar mendatangkan manfaat dan memastikan bahwa hukum untuk kepentingan keadilan dan kesejahteraan masyarakat serta ketertiban umum.

"Memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama di dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai dengan ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas," tutupnya.

 
 
KEYWORD :

Majelis Ulama Indonesia KUHP Baru Nikah Siri Pasal Poligami Asrorun Ni`am Sholeh




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :