Kamis, 08/01/2026 04:27 WIB

Sesuai Ijtima Ulama, MUI Dukung Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD





MUI memandang kebijakan politik harus berorientasi pada kemaslahatan publik serta dijalankan dengan prinsip keadaban dan upaya meminimalkan potensi destruktif

Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh. (Foto Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi tanggapan terkait wacana evaluasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung yang kembali mengemuka dalam diskusi publik belakangan ini.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan MUI mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya usulan itu sesuai hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa pada 2012, dan masih relevan hingga kini.

“MUI memandang bahwa kebijakan politik harus berorientasi pada kemaslahatan publik serta dijalankan dengan prinsip keadaban dan upaya meminimalkan potensi destruktif,” ujar Asrorun Ni’am dalam keterangannya di laman resmi MUI, Selasa (6/1/2026).

Ia menegaskan, dalam perspektif keagamaan, kebijakan yang ditetapkan oleh ulil amri dalam urusan publik wajib diarahkan untuk menghadirkan kemaslahatan masyarakat luas. Karena itu, kebijakan publik perlu terus dievaluasi secara objektif.

“Tugas kita adalah mengevaluasi kebijakan publik. Jika mendatangkan kemaslahatan, maka dilanjutkan. Namun jika mendatangkan mafsadat, harus diperbaiki,” tegasnya.

Ni’am mengungkapkan MUI telah melakukan kajian mendalam terhadap sistem pemilihan langsung tersebut sejak Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI  2012. Dalam kajian tersebut, MUI menemukan berbagai dampak negatif yang muncul dari pilkada langsung.

“Selain itu, juga menimbulkan ekonomi biaya tinggi serta praktik politik uang yang merusak akal sehat dan moralitas masyarakat,” paparnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi melahirkan pemimpin yang tidak taat hukum dan lebih berorientasi pada pengembalian modal sosial maupun modal ekonomi, alih-alih pada kepentingan rakyat.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, melalui forum pertemuan ulama fatwa se-Indonesia di Tasikmalaya, MUI mengusulkan agar pilkada dilakukan melalui DPRD. Usulan tersebut, menurutnya, telah dibahas oleh MUI sejak 13 tahun lalu dan dinilai masih sangat relevan dengan kondisi saat ini.

“Bangsa yang beradab adalah bangsa yang ingin maju. Bangsa yang maju harus belajar dari sejarah. Yang baik kita pertahankan, yang buruk kita evaluasi dan kita perbaiki. Tidak ada hal yang tidak mungkin jika kita berorientasi pada kemaslahatan publik,” pungkasnya.

 
 
KEYWORD :

Majelis Ulama Indonesia Kepala Daerah Pilkada Oleh DPRD Ijtima Ulama Asrorun Ni`am Sholeh




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :