Ilustrasi Hukum
Jurnas.com - Mediasi antara PT Bali Towerindo Sentra (BTS) Tbk dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung terkait gugatan dugaan wanprestasi dalam mediasi yang digelar hari ini, Selasa (6/1/2025) masih buntu.
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan belum ada titik temu dalam mediasi hari ini. Rencananya mediasi akan dilanjutkan pekan depan.
“Minggu depan dijadwalkan mediasi lagi, Minggu depan tanggal 13 Januari,” kata Humas PN Denpasar Wayan Suarta kepada wartawan di Denpasar.
Suarta menyatakan kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan mediasi terkait gugatan dugaan wanprestasi perjanjian pembangunan tower atau menara telekomunikasi di wilayah Badung yang diteken Mei 2007. Mediasi hari ini digelar secara tertutup.
Menurutnya, mediasi selanjutnya yang digelar pada Selasa 13 Januari menjadi yang terakhir.
Suarta menyebut nanti tergantung hakim mediasi yang memutuskan apakah sidang lanjut mediasi atau ke pokok perkara.
“Nanti mediator yang putuskan. Apakah perlu dilanjutkan mediasinya atau tidak,” ujarnya.
Gugatan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung terdaftar dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps. Agenda mediasi sudah berlangsung pada 20 Oktober dan 9 Desember lalu. Dengan demikian sudah tiga kali mediasi berlangsung.
Belum ada keputusan apapun. Mediasi dipimpin oleh hakim mediator Ni Luh Suantini.
Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung karena dianggap tidak menjalankan perjanjian kerja sama (PKS) yakni Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 Tentang Kerjasama Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra dalam Penyediaan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung tertanggal 7 Mei 2007.
Bali Towerindo mempermasalahkan Pemkab Badung yang tidak membongkar seluruh
Menara Telekomunikasi Eksisting setelah Menara Telekomunikasi Terpadu milik Bali Towerindo telah beroperasi selama 1 tahun.
Berdasarkan catatan internal Bali Towerind, pada tahun 2009, terdapat 61 Menara Telekomunikasi Eksisting milik perusahaan lain di Kabupaten Badung. Selanjutnya, angka tersebut naik pada tahun 2010 menjadi 75. Jumlah tersebut tidak berkurang satu pun pada tahun 2011.
Bahkan, selain Menara Telekomunikasi Eksisting, terdapat peningkatan jumlah Menara Telekomunikasi yang bukan merupakan milik Bali Towerindo di area Kabupaten Badung.
Setelah cukup lama tidak dilakukannya upaya pembongkaran oleh Tergugat dan terjadinya peningkatan jumlah Menara Liar di Kabupaten Badung, pada 22 Juni 2022, Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Badung justru mengirimkan Surat No. 555/736/KOMINFO yang ditujukan kepada beberapa perusahaan, termasuk Bali Towerindo.
“Diketahui bahwa pada periode tahun 2022 s.d. 2024, Tergugat telah melakukan pembongkaran terhadap 99 Menara Liar. Namun demikian, upaya pembongkaran tersebut tidak menghilangkan fakta bahwa Tergugat telah lalai atas kewajibannya untuk membongkar Menara Liar di Kabupaten Badung sebagaimana diwajibkan berdasarkan PKS 2007.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pengadilan Negeri Denpasar Gugatan Bali Towerindo Pemkab Badung

























