Rabu, 07/01/2026 23:53 WIB

Kejagung Jelaskan Soal Libatkan Anggota TNI di Sidang Nadiem Makarim





Kejagung menjelaskan soal pelibatan anggota TNI dalam mengamankan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim.

Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal pelibatan anggota TNI dalam mengamankan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Kasus korupsi laptop Chromebook itu menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. Namun, pelibatan anggota TNI bukan dikhususkan hanya untuk sidang Nadiem.

“Yang saya tahu, pengamanan dari TNI sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dalam hal dari penilaian risiko terdapat kebutuhan untuk itu," kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Riono Budisantoso kepada wartawan, Selasa, 6 Januari 2026.

Riono menjelaskan, pengamanan dengan melibatkan unsur TNI dapat dilakukan dalam berbagai kegiatan Kejaksaan, khususnya di lingkungan Bidang Tindak Pidana Khusus. Hal itu akan dilakukan sepanjang dinilai perlu berdasarkan pertimbangan risiko.

“Pengamanan dengan melibatkan anggota TNI dilakukan untuk segala kegiatan Kejaksaan, dalam hal ini Bidang Pidsus Kejagung, sepanjang dinilai perlu," ujar Riono.

Menurutnya pelibatan TNI tidak hanya terbatas pada kegiatan persidangan, melainkan juga mencakup kegiatan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.

“Bukan saja persidangan, tapi juga kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan tugas/fungsi Kejaksaan," ujar dia.

Untuk diketahui, sidang dakwaan Nadiem Makarim di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, dijaga oleh sejumlah personel TNI.

Dalam sidang yang digelar pada Senin, 5 Januari 2025, sebanyak 2-3 orang personel TNI sudah berjaga semenjak sidang pembacaan dakwaan.

Saat sidang memasuki pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum Nadiem, ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah tiba-tiba menanyakan personel TNI yang berdiri di tengah ruang sidang.

Hakim meminta agar para personel TNI tidak berdiri di tengah ruang sidang karena menghalangi pengunjung sidang hingga awak media yang tengah meliput jalannya sidang.

"Nanti pada saat sidang ditutup baru maju. Karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya, Pak,” ujar Hakim Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

KEYWORD :

Korupsi Laptop Nadiem Makarim Kementerian Pendidikan Sidang Korupsi Nadiem




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :