Rabu, 07/01/2026 22:47 WIB

ICW Ditantang Buktikan Tuduhan Korupsi SPPG Polri





Trunojoyo Institute menantang Indonesia Corruption Watch (ICW) membuktikan dugaan korupsi dalam pengelolaan Makan Bergizi Gratis oleh SPPG Polri

Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di satuan pendidikan (Foto: Ist)

Jakarta Jurnas.com - Direktur Riset Trunojoyo Institute Amin Iskandar menantang Indonesia Corruption Watch (ICW) membuktikan dugaan korupsi dalam pengelolaan Makan Bergizi Gratis MBG oleh Yayasan Kemala Bhayangkari.

Menurut Amin, ICW harus bisa membuktikan secara terbuka jika memang ada korupsi dalam pengelolaan MBG oleh Yayasan Kemala Bhayangkari. Apabila gagal, maka tuduhan ICW berpotensi menjadi fitnah yang menyesatkan publik.

"Karena dalam teori hukum, jelas asas Actori Incumbit Probatio, barang siapa yang menuduh harus bisa membuktikan," kata Amin dalam keterangan pers kepada awak media, pada Senin (5/1) sore.

Amin menjelaskan dalam pasal 1865 KUH Perdata mengatur kewajiban pembuktian bagi pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa.

Oleh karena itu, ICW didesak secara gamblang menyampaikan ke publik temuannya berdasarkan data data yang valid. Sebab jika dipelajari secara seksama, dalam video yang beredar, semua hanya berdasarkan dugaan semata.

"Jelas tuduhan ini bisa jadi fitnah yang sangat keji bagi nama nama yang disebutkan ICW," ujar dia.

Menurut Amin, MBG yang dikelola oleh Polri selama ini tidak pernah bermasalah. SPPG Polri justru menjadi SPPG yang pertama menggunakan Rapid Test dan dianggap SPPG Teladan yang menjadi Dapur Rujukan Nasional oleh Presiden Prabowo.

Tak ayal, Amin pun menambahkan dengan bukti nyata SPPG Polri yang bisa jadi teladan, maka tuduhan ICW dengan sendirinya terbantahkan soal korupsi MBG oleh Yayasan Kemala Bhayangkari.

"SPPG Polri jadi SPPG teladan kok bisa dituduh melakukan korupsi," kata dia.

KEYWORD :

SPPG Polri Makan Bergizi Gratis Trunojoyo Institute Indonesia Corruption Watch Korupsi MBG




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :