Rabu, 07/01/2026 22:47 WIB

KUHAP Baru, Pemerintah Pertimbangkan Buat Aturan Polisi Pakai Bodycam





Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah mempertimbangkan membuat aturan agar polisi memakai kamera badan atau body camera (bodycam)

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (Foto: Ist/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah mempertimbangkan membuat aturan agar polisi memakai kamera badan atau body camera (bodycam).

Rencana pembuatan aturan itu dipertimbangkan setelah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur penggunaan kamera pengawas untuk pemeriksaan.

“Kemudian CCTV (kamera pengawas) pemeriksaan, bodycam, nanti mungkin ini bisa jadi pertimbangan ya,” ujar Menkum Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Lebih lanjut Menkum Supratman mengatakan hal tersebut akan dicoba untuk didiskusikan dengan tim perumus rancangan peraturan pemerintah (RPP).

“Dalam RPP-nya juga nanti kami akan coba karena berbasis teknologi informasi. Nanti akan kami diskusikan dengan Tim 12 dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan RPP yang akan datang ya,” katanya.

Adapun turunan dari UU KUHAP yang sedang disusun pemerintah saat ini adalah terkait Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.

Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Sementara Pasal 30 KUHAP mengatur bahwa pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.

Rekaman tersebut dapat dipakai untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, hingga pembelaan terhadap tersangka atau terdakwa. Namun, aturan lebih lanjut perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Kemudian untuk Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 68 KUHAP mengatur penyelidik, penyidik, hingga penuntut umum bila melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik, maka dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi etik, maupun pidana. (Ant)

KEYWORD :

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Polisi Pakai Bodycam Kamera Pengawas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :