Dokter Richard Lee jadi tersangka Polda Metro Jaya. (Foto: Jurnas/Instagram).
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya telah menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka. Polisi menetapkan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) tentang Kesehatan di pidana dengan penjara 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. Pasal berlapis dengan mengaitkannya ke Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara 5 Tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
"Penetapan tersangka saudara RL menjadi tersangka dengan laporan LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024 yang mana melaporkan perkara di bidang kesehatan atau perlindungan konsumen," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak.
Besok, pada tanggal 7 Januari, Richard Lee kembali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka atas laporan pelaporan dokter Samira Farahnaz atau dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). Bila tidak hadir, maka akan dilakukan penjemputan paksa.
"Untuk tanggal 7 Januari dari keterangan penyidik bahwa saudara RL meminta reschedule. Dia meminta di schedule ulang. Namun, apabila pada 7 Januari tidak ada informasi atau tidak ada pemberitahuan bagaimana hadir atau tentang hadir atau tidaknya kepada penyidik, maka akan dilayangkan pemanggilan kedua setelah 7 Januari 2026," tegas Reonald Simanjuntak dikutip dari channel Cumicumi, Senin (5/1/2026).
“Apabila, pada panggilan kedua atas panggilan pertama juga tidak diindahkan maka tentunya kami melampirkan surat perintah penjemputan secara paksa," ungkapnya.
"Untuk saat ini baru satu orang yang menjadi tersangka. Apabila ada penambahan, maka untuk menentukan keterlibatan seseorang terhadap pidana minimal mengantongi dua alat bukti dan harus bisa membuktikannya. Sehingga, dari tindak pidana untuk menetapkan seorang tersangka harus dibuktikan oleh teman-teman penyidik," lanjutnya.
Menurutnya, tidak bisa sembarangan menentukan orang sebagai tersangka, minimal penyidik harus mengantongi dua alat bukti untuk menentukan. Karena itu, bila dalam perkembangannya ditemukan dua alat bukti maka tidak akan menutup kemungkinan terdapat tersangka tambahan
"Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Kalau memang ada perkembangan dari penyidik maka tentu akan kita sampaikan ke depannya," pungkasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Richard Lee Penjemputan Paksa Sebagai Tersangka Dokter Detektif




























