Pakar hukum Abdul Ficar Hadjar. Foto: antara
JAKARTA, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya segera menahan tersangka kasus dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem Satori dan Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan.
KPK diminta tidak terus menerus mengumbar janji akan segera menahan tersangka. Jika proses penanganan berlarut-larut, dikhawatirkan keduanya dapat menghilangkan barang bukti.
“Tersangka kasus Tipikor seharusnya ditahan karena memiliki potensi mengulangi perbuatan serta potensi menghilangkan barang bukti yang sangat tinggi, sehingga seharusnya segera dilakukan penahanan,” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar melalui keeterangannya, Selasa (6/1/2026)
Ficar menilai kepemimpinan KPK Jilid VI di bawah Setyo Budiyanto dan jajaran dinilai kurang energik dalam memberantas korupsi seperti halnya dalam kasus korupsi CSR BI.
Padahal, kasus dugaan korupsi seharusnya diproses cepat dan tidak dibiarkan berlarut-larut karena termasuk extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
“Memang kepemimpinan KPK periode ini sepertinya kurang bertenaga, terjebak dalam pola penegakan hukum biasa, padahal Tipikor merupakan tindak pidana luar biasa,” ujar Ficar.
KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka korupsi CSR BI pada Kamis (7/8/2025).
Namun, keduanya belum ditahan dengan alasan penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK sebentar lagi akan menahan Satori dan Heri Gunawan.
"Sebentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan, yaitu saudara ST dan HG,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/10/2025) malam.
Asep mengatakan, KPK menargetkan penahanan kedua tersangka tersebut dapat dilakukan sebelum 2025 berakhir, atau bukan pada 2026.
“Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun. Tunggu saja ya,” katanya.
Bahkan usai tahun baru 2026, Jubir KPK Budi Parsetyo mengklaim KPK sesegera mungkin menahan anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan selaku tersangka korupsi CSR BI.
Sesegera mungkin karena proses penyidikan juga masih terus berlangsung," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Minggu (4/1/2025).
Budi menuturkan penyidik sudah memeriksa banyak saksi, termasuk dari DPR, BI maupun OJK.
Keterangan dari para saksi tersebut mendukung penyidik melengkapi berkas perkara.
"Tidak hanya pemeriksaan para saksi, namun untuk melengkapi berkas penyidikannya, tim juga melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan," kata Budi.
Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, terdiri atas Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lainnya.
Dana tersebut digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom mobil, kendaraan roda dua, serta aset lainnya.
Bahkan, Satori diduga merekayasa transaksi perbankan dengan bantuan salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak terdeteksi dalam rekening koran.
Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar, terdiri atas Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya.
Dana tersebut dialihkan ke rekening pribadi melalui transfer maupun setor tunai ke rekening penampung anak buahnya, lalu digunakan untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, membeli tanah, bangunan, serta kendaraan roda empat.
Keduanya juga dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi CSR BI Heri Gunawan Pakar hukum



























