Minggu, 04/01/2026 08:31 WIB

Pilkada Dipilih DPRD Berisiko Lemahkan Demokrasi Lokal





Secara konstitusional, mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD memang masih dapat dibenarkan.

Ilustrasi Pilkada di Indonesia (Foto: Pexels/Element5 Digital)

Jakarta, Jurnas.com - Pakar politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Tunjung Sulaksono, menilai wacana mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD berisiko melemahkan demokrasi lokal.

Menurut dia, munculnya wacana ini ke ruang publik disebabkan oleh dua hal. Pertama, sinyal bahwa pilkada langsung memiliki masalah yang serius. Kedua, wacana ini juga mencerminkan kalkulasi kepentingan partai politik.

"Karena pilkada langsung kerap melahirkan kepala daerah dengan legitimasi kuat yang sulit dikendalikan oleh partai pengusungnya," kata Tunjung dikutip dari laman resmi UMY pada Sabtu (3/1).

Secara konstitusional, mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD memang masih dapat dibenarkan. Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 hanya menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa merinci apakah mekanismenya harus dilakukan secara langsung atau tidak langsung.

Namun, Tunjung mengingatkan bahwa kualitas demokrasi tidak semata-mata diukur dari aspek legal-formal, meskipun secara teori, pemilihan oleh DPRD masih bisa disebut sebagai bentuk kedaulatan rakyat karena DPRD merupakan hasil pemilu.

"Namun, pertanyaan krusialnya adalah apakah rantai kedaulatan itu masih utuh, atau justru terputus oleh transaksi elit politik," ujar dia.

Menurut Tunjung, perubahan mekanisme Pilkada juga akan mengubah secara signifikan arena pertarungan politik di tingkat lokal. Kompetisi tidak lagi berlangsung di ruang publik yang luas, melainkan bergeser ke ruang-ruang tertutup yang melibatkan aktor terbatas.

"Arena kompetisi berpindah dari adu program dan rekam jejak di hadapan jutaan pemilih, menjadi negosiasi di hadapan puluhan anggota DPRD. Kampanye pun berubah dari kampanye kepada rakyat menjadi kampanye kepada fraksi-fraksi," kata dia.

Dia juga menyoroti dampak sistem ini terhadap representasi politik. Dalam banyak kasus, pemilihan melalui DPRD justru berpotensi mempersempit ruang representasi dan menutup peluang kandidat independen maupun figur yang memiliki dukungan kuat di tingkat akar rumput.

"Keputusan politik cenderung mengerucut pada elit partai. Kandidat independen praktis tidak memiliki ruang, dan figur yang populer di masyarakat bisa kalah hanya karena tidak mendapat restu elit," kata Tunjung.

Lebih lanjut, dia menilai penghapusan pemilihan langsung berpotensi menurunkan partisipasi politik dan kepercayaan publik. Ketika masyarakat kehilangan hak memilih secara langsung, keterlibatan warga dalam politik lokal juga berisiko melemah.

Dalam jangka panjang, Tunjung mengidentifikasi setidaknya tiga risiko besar jika Pilkada tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat.

“Pertama, oligarki lokal akan semakin menguat karena kepemimpinan daerah ditentukan oleh jaringan elit dan kekuatan modal. Kedua, akuntabilitas kepala daerah melemah karena orientasinya lebih tertuju pada DPRD daripada warga," ujar Tunjung.

"Ketiga, politik uang tidak hilang, melainkan hanya berpindah arena, dari membeli suara rakyat menjadi membeli suara elit, yang justru lebih tertutup dan sulit diawasi," dia menambahkan.

Menanggapi wacana tersebut, Tunjung menegaskan bahwa solusi utama seharusnya tidak dimulai dengan menghapus mekanisme pemilihan langsung, melainkan dengan membenahi persoalan hulu dalam sistem politik elektoral, seperti rekrutmen kader partai, pendanaan politik, dan pengawasan pemilu.

KEYWORD :

Pilkada DPRD Pemilihan Tidak Langsung Pakar UMY Tunjung Sulaksono Pemilihan Kepala Daerah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :