Sabtu, 03/01/2026 19:45 WIB

Tak Lagi Urus Haji, Kemenag Fokus Berdayakan Rumah Ibadah





Kemenag mengalihkan fokus kebijakan prioritasnya ke pemberdayaan rumah ibadah, menyusul pengalihan penuh penyelenggaraan ibadah haji ke Kementerian Haji

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengalihkan fokus kebijakan prioritasnya ke pemberdayaan rumah ibadah, menyusul pengalihan penuh penyelenggaraan ibadah haji ke Kementerian Haji.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Kamaruddin Amin, di kantor Kemenag, Jakarta, pada Sabtu (3/1/2026). Dia menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan penyesuaian strategis terhadap Asta program prioritas (Protas) Kemenag.

“Salah satu Asta Protas Kementerian Agama adalah sukses haji. Program itu sudah tidak ada lagi karena penyelenggaraan haji sepenuhnya pindah ke Kementerian Haji. Karena itu, Kementerian Agama melakukan penyesuaian program prioritas,” ujar Kamarudin dalam keterrangan resmi.

Sebagai pengganti, kata Kamaruddin, Kemenag menetapkan pemberdayaan rumah ibadah sebagai program prioritas baru. Menurutnya, langkah ini menandai arah baru Kemenag dalam memperkuat peran sosial dan ekonomi keagamaan di tengah masyarakat.

“Pemberdayaan rumah ibadah menjadi fokus baru Kementerian Agama. Program ini diarahkan untuk mengkapitalisasi potensi rumah ibadah. Potensi itu bisa dimanfaatkan untuk pengembangan ekonomi umat,” katanya.

Sekjen Kamaruddin menjelaskan bahwa rumah ibadah memiliki fungsi sosial yang sangat kuat di tengah masyarakat.

“Rumah ibadah merupakan tempat perjumpaan umat yang paling intensif. Dari ruang-ruang ini, banyak aktivitas produktif yang bisa digerakkan. Karena itu, masjid, gereja, dan rumah ibadah lainnya perlu dioptimalkan perannya,” ujarnya.

Sekjen Kamaruddin menambahkan, Kemenag akan merevitalisasi fungsi rumah ibadah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Rumah ibadah tidak hanya berfungsi sebagai tempat ritual keagamaan. Perannya juga penting dalam penguatan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Revitalisasi ini menjadi bagian dari arah kebijakan Kementerian Agama ke depan,” pungkasnya.

Program pemberdayaan rumah ibadah ini direncanakan menyasar berbagai aspek, mulai dari penguatan kapasitas kelembagaan, optimalisasi fungsi sosial, hingga dukungan terhadap kegiatan ekonomi umat yang berbasis komunitas.

Kemenag menilai pendekatan tersebut dapat memperluas dampak kehadiran rumah ibadah bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

KEYWORD :

Kementerian Agama Pemberdayaan Rumah Ibadah Asta Protas Kemenag Kamaruddin Amin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :