Sabtu, 03/01/2026 01:59 WIB

Soal Haji Khusus 2026, Kemenhaj Pastikan PK Tuntas Sebelum Tenggat Saudi





Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menanggapi kegelisahan terkait penyelenggaraan haji khusus 2026

Ilustrasi penyelenggaraan ibadah haji (FOTO: AFP)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menanggapi kegelisahan terkait penyelenggaraan haji khusus 2026. Kemenhaj memastikan seluruh proses pelunasan biaya dan penerbitan Pengembalian Keuangan (PK) jamaah calon haji khusus akan dituntaskan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

Sebelumnya, sebanyak 13 asosiasi Haji dan Umroh mengingatkan potensi jemaah haji khusus 2026 gagal berangkat, menyusul belum siapnya sistem pelunasan serta belum dicairkannya PK jemaah, sementara waktu pelunasan semakin mepet. Pemerintah pun didesak agar bertindak cepat.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Ian Heriyawan menyampaikan pemerintah terus mempercepat seluruh tahapan administrasi agar tidak mengganggu kontrak layanan yang telah disiapkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Arab Saudi.

“Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan semua proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi. Kami juga melakukan koordinasi rutin dengan PIHK untuk memastikan percepatan seluruh proses berjalan optimal,” ujar Ian di Jakarta, Jumat.

Terkait belum cairnya PK sebagian anggota jamaah ke PIHK, Ian menjelaskan saat ini masih terdapat penyesuaian pada aspek sistem dan regulasi. Menurutnya, bottleneck bukan hanya pada satu faktor, melainkan kombinasi antara penyempurnaan sistem dan aturan teknis.

“Masih ada penyesuaian di sistem dan diregulasi. Insya Allah, seluruh penyesuaian tersebut dapat diselesaikan dalam minggu ini,” katanya.

Menjawab kekhawatiran potensi tidak terserapnya kuota Haji Khusus, Kemenhaj mengakui bahwa risiko tersebut selalu ada. Namun, pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi untuk memastikan kuota tetap terpenuhi.

“Risiko selalu ada. Karena itu, untuk pemenuhan kuota kami melakukan mitigasi dengan menambah cadangan. Semula cadangan hanya 50 persen, kini kami tingkatkan menjadi 100 persen. Cadangan ini berasal dari jamaah pada nomor urut berikutnya yang seharusnya berangkat tahun depan,” kata Ian.

Terkait batas waktu pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi yang jatuh pada rentang 4 Januari hingga 1 Februari 2026, Kemenhaj saat ini tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan darurat atau diskresi guna memberi ruang bagi PIHK dan jamaah.

“Kami menyiapkan kebijakan darurat tersebut, termasuk pembayaran pelunasan pada hari Sabtu dan Minggu,” katanya.

Sementara itu, untuk perlindungan jamaah yang telah melakukan pelunasan apabila terjadi kendala penyerapan kuota, Ian memastikan pemerintah akan memprioritaskan percepatan proses PK.

“Jamaah yang sudah melunasi kami pastikan dapat diproses PK-nya secepat mungkin agar tidak mengganggu pembayaran kontrak layanan PIHK di Arab Saudi,” kata dia. (Ant)

 
KEYWORD :

Haji Khusus 2026 Kementerian Haji Pengembalian Keuangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :