Jum'at, 02/01/2026 18:19 WIB

Syarat Restorative Justice di KUHP Baru, Penghina Presiden Dikecualikan!





Indonesia resmi mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru per 1 Januari 2026.

Ilustrasi KUHP baru di Indonesia (Foto: Tingey Injury Law Firm/Unsplash/Canva/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Indonesia resmi mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru per 1 Januari 2026. Dalam regulasi anyar ini, keadilan restoratif atau restorative justice mendapatkan pengakuan secara eksplisit.

Dalam pasal 74, dinyatakan bahwa mekanisme keadilan restoratif dilaksanakan melalui penyelesaian perkara di luar pengadilan, yang meliputi jenjang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Namun, terdapat tiga syarat utama untuk penerapan mekanisme ini, yakni: Baru pertama kali melakukan tindak pidana; telah terjadi pemulihan keadaan semula oleh pelaku pidana, tersangka, terdakwa, atau terpidana, dan; telah ada kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban.

Adapun pemulihan keadaan semula yang dimaksud ialah pemaafan dari korban dan/atau keluarga korban, pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban, mengganti kerugian korban, mengganti biaya yang ditimbulkan akibat tindak pidana, dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan.

Mekanisme keadilan restoratif ini dapat diajukan oleh pelaku, tersangka, terdakwa, atau keluarganya. Juga, korban tindak pidana atau keluarga. Keadilan restoratif juga melalui penawaran dari penyelidik, penyidik, penuntut umum, kepada korban dan tersangka.

Penyelesaian perkara di luar pengadilan berlaku untuk semua kasus, kecuali kasus-kasus sebagai berikut:

1. Tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan;

2. Tindak pidana terorisme;

3. Tindak pidana korupsi;

4. Tindak pidana tanpa korban, dan;

5. Tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih kecuali karena kealpaan;

6. Tindak pidana terhadap nyawa orang;

7. Tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;

8. Tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat;

9. Tindak pidana narkoba kecuali yang berstatus sebagai pengguna.

KEYWORD :

KUHP Baru Penghina Presiden Keadilan Restoratif Restorative Justice




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :