Kamis, 01/01/2026 19:02 WIB

Aktivis Dikirimi Bangkai Ayam, Pakar Hukum: Bukan Lelucon!





Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. King Faisal Sulaiman, menyoroti pengiriman bangkai ayam kepada aktivis lingkungan Greenpeace

Pakar hukum UMY, King Faisal Sulaiman (Foto: Ist/UMY)

Jakarta, Jurnas.com - Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. King Faisal Sulaiman, menyoroti pengiriman bangkai ayam kepada aktivis lingkungan Greenpeace yang terjadi beberapa waktu lalu.

Menurut dia, hal itu bukan sekadar bentuk ancaman simbolik, melainkan perbuatan melawan hukum yang melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM) dan tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum yang demokratis.

King menyebut pengiriman bangkai ayam tidak dapat dipandang sebagai ekspresi biasa atau lelucon. Dalam perspektif hukum pidana, tindakan tersebut mengandung unsur ancaman, pemaksaan, dan intimidasi yang diarahkan untuk menekan atau menakut-nakuti seseorang agar menghentikan aktivitas kritik di ruang publik.

"Ini jelas tidak dibenarkan secara hukum. Teror dan intimidasi terhadap aktivis merupakan perbuatan melawan hukum karena menghalangi hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Kebebasan tersebut secara tegas dilindungi oleh konstitusi," ujar King sebagaimana dikutip dari laman resmi UMY pada Kamis (1/1).

Dia mengatakan perbuatan intimidatif semacam ini dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Selain ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan teror juga berpotensi dijerat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila berkaitan dengan sarana komunikasi atau penyebaran ancaman melalui media digital.

Dalam konteks HAM, King menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warga negara dari segala bentuk teror dan intimidasi. Pembiaran terhadap tindakan semacam ini, menurutnya, justru akan melemahkan supremasi hukum dan menciptakan preseden berbahaya berupa impunitas.

"Perlindungan hukum oleh negara itu bersifat wajib, terutama bagi korban intimidasi. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan menciptakan ruang aman bagi pelaku teror dan merusak sendi-sendi negara hukum," dia menambahkan.

Dia juga menekankan pentingnya respons cepat dan serius dari aparat penegak hukum. Proses penegakan hukum yang transparan dan adil dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil.

Menurut King, intimidasi terhadap aktivis merupakan bentuk nyata pembungkaman ruang kebebasan publik. Jika tidak ditindak tegas, praktik tersebut berpotensi mematikan sikap kritis masyarakat yang justru menjadi fondasi utama demokrasi.

"Teror dan ancaman seperti ini adalah bentuk kekerasan psikis dan pembungkaman kebebasan sipil. Jika negara gagal hadir, dampaknya jangka panjang dan dapat merusak demokrasi serta mencederai komitmen konstitusional dalam melindungi HAM," ujar dia.

KEYWORD :

Bangkai Ayam Aktivis Lingkungan King Faisal Sulaiman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :