Kamis, 01/01/2026 20:39 WIB

Profesor Unair Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional





Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Prof. Dr. Suparto Wijoyo menilai dampak dan skala kerusakan bencana Sumatra layak menjadi bencana nasional

Pembersihan material kayu yang menumpuk terbawa banjir Sumatra (Foto: Kemenhut)

Jakarta, Jurnas.com - Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Prof. Dr. Suparto Wijoyo menilai dampak dan skala kerusakan akibat bencana di tiga provinsi Sumatra, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, layak ditingkatkan statusnya sebagai bencana nasional.

Dia mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah mengatur secara jelas manajemen kebencanaan. Mulai dari tahap pencegahan, penanggulangan, hingga pascabencana.

Dalam kerangka tersebut, penetapan status bencana nasional berdasarkan pada sejumlah indikator. Antara lain besarnya korban jiwa, tingkat kerusakan infrastruktur, cakupan wilayah terdampak, serta kemampuan pemerintah daerah dalam menangani kondisi darurat.

"Kalau situasinya sudah seperti ini, korban jiwa besar, ratusan ribu orang mengungsi, ratusan ribu hektare kawasan terdampak, siapa yang bisa mengatakan ini bukan bencana yang sangat dahsyat? Pertanyaannya sekarang, apakah bencana yang terjadi ini masih layak disebut bencana lokal?" kata Jojo dikutip dari laman resmi Unair pada Kamis (1/1).

Kendati demikian, Jojo menyebut bahwa secara hukum, status legal bencana memang dapat menjadi perdebatan. Namun, dia menilai besarnya dampak lintas wilayah perlu menjadi pertimbangan utama.

Kerusakan infrastruktur seperti jalan, listrik, irigasi, sanitasi, hingga energi yang terjadi lintas provinsi menunjukkan bencana ini memiliki skala yang lebih luas. Karena itu, menurutnya, bencana yang terjadi sudah semestinya menjadi bencana nasional.

Prof Jojo menambahkan, apabila bencana ini mendapatkan status sebagai bencana nasional, maka implikasinya akan terlihat lebih jelas. Mulai dari pengerahan kekuatan nasional, pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hingga penguatan otoritas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam mengoordinasikan penanganan di lapangan.

"Dengan status bencana nasional, seluruh sumber daya nasional bisa lebih terpusat, lebih akuntabel. Dan daerah maupun otoritas pemerintah pusat memiliki kepastian dalam penggunaan keuangan tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum," dia menambahkan.

Lebih lanjut, Prof Jojo menekankan bahwa pengalaman di berbagai daerah menunjukkan pemanfaatan dana penanggulangan bencana kerap dihadapkan pada konsekuensi hukum.

Oleh karena itu, penetapan status bencana nasional dapat memberikan ruang kapasitas hukum yang lebih nyaman baik bagi BNPB, kementerian, maupun lembaga terkait dalam menjalankan tugasnya.

KEYWORD :

Bencana Sumatra Bencana Nasional Profesor Unair Suparto Wijoyo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :