Kamis, 01/01/2026 19:35 WIB

Mentrans Janji Percepat Penyelesaian Sengketa Lahan di Gambut Jaya Jambi





Sengketa lahan transmigrasi di Gambut Jaya SP4, Kabupaten Muaro Jambi, yang berlangsung selama 15 tahun, akhirnya mulai menemukan jalan keluar

Menteri Transmigrasi (Mentrans) M. Iftitah Sulaiman Suryanagara dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Transmigrasi, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (Foto: Kementrans)

Jakarta, Jurnas.com - Sengketa lahan transmigrasi di Gambut Jaya SP4, Kabupaten Muaro Jambi, yang berlangsung selama 15 tahun, akhirnya mulai menemukan jalan keluar. Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ATR/BPN bekerja bersama untuk mempercepat penyelesaiannya.

Menteri Transmigrasi (Mentrans) M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menjelaskan konflik lahan tersebut terjadi akibat tumpang tindih pada 2008 dan 2009, antara program redistribusi tanah dan transmigrasi swakarsa mandiri. Akibatnya, hingga kini warga tidak mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati.

“Pada rapat kerja dengan Komisi V DPR RI beberapa waktu yang lalu, saya selaku Menteri Transmigrasi, memberikan komitmen kepada anggota Komisi V, Pak Edi Purwanto, berkaitan dengan persoalan lahan di Gambut Jaya SP4, di Provinsi Jambi," kata Mentrans dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Transmigrasi, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (31/12).

"Kami juga sudah melakukan peninjauan, dan hari ini, saya waktu itu janjinya sebelum terompet Tahun Baru ada satu kepastian, maka hari ini saya akan memberikan kepastian itu, seperti apa gerak langkah persoalan di Gambut Jaya ini,” dia menambahkan.

Mentrans menjelaskan ada tujuh tahapan penyelesaian sengketa lahan di Gambut Jaya, Jambi. Tahap pertama adalah satu pengkajian kasus. Tahap kedua gelar kasus awal, ketiga penelitian, keempat expose hasil penelitian, kelima rapat koordinasi, keenam gelar kasus akhir, baru yang ketujuh penyelesaian kasus.

“Kasus ini sudah terlalu lama. Sekarang kami percepat dan targetkan selesai dalam beberapa bulan ke depan. Jadi tadi barusan kami perintahkan kepada Kepala Dinas Transmigrasi (Provinsi Jambi) untuk meminjam dokumen-dokumen yang saat ini berada di Kejaksaan Negeri di Jambi,” imbuh Mentrans.

“Dalam rapat koordinasi ini yang dibutuhkan adalah dokumen-dokumen pendukung yang saat ini berada di Kejaksaan, tapi barusan tadi kita dapat informasi sudah diberikan peminjaman dokumen-dokumen tersebut dari Kejaksaan,” kata Menteri Iftitah.

Mentrans menegaskan telah menyelesaikan empat dari tujuh tahapan penanganan kasus pertanahan. Tahap berikutnya yakni rapat koordinasi lintas kementerian yang dijadwalkan berlangsung Januari 2026, setelah seluruh dokumen pendukung, termasuk yang berada di Kejaksaan dikumpulkan.

"Dari tujuh langkah tersebut, kita sudah lakukan akselerasi dan insya Allah, bulan Januari kita akan lakukan rapat koordinasi untuk menuju ke gelar kasus akhir," kata Menteri Iftitah

Kementerian ATR/BPN menegaskan dukungannya terhadap penyelesaian kasus ini, dengan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Jika dalam tahap akhir tidak ditemukan kesepakatan, pemerintah membuka opsi penyelesaian melalui jalur hukum.

“Kementerian ATR/BPN tentunya sangat mendukung upaya dari Kementerian Transmigrasi untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat transmigrasi di sana. Namun memberikan kepastian, tapi di satu sisi juga dilakukan tetap tertib prosedural, dan juga mematuhi langkah-langkah yang telah ditetapkan melalui Permen (Peraturan Menteri) kami,” ujar Wamen ATR/ BPN, Ossy Darmawan.

“Jadi kami pikir sinergitas ini sangat baik antara Kementerian ATR/BPN dan Transmigrasi, dan dari satu sisi juga termasuk dengan Pemda dan APH, mudah-mudahan sinergitas ini dapat menghasilkan satu solusi dan bukti nyata keberpihakan terhadap masyarakat,” sambung Wamen Ossy. 

Pemerintah berharap, kolaborasi lintas kementerian ini dapat mengakhiri konflik lahan Gambut Jaya yang telah berlarut lebih dari satu dekade. Regulasinya diperbaiki supaya sesuai dengan tantangan zaman. Arah perubahannya jelas dan tegas, bukan lagi usaha individual. Tidak lagi ke depan bagi-bagi lahan usaha secara individual. 

“Beralih ke lahan usaha komunal. Jadi, pagi ini juga kami berbicara dengan Wamen ATR/BPN. Saya sendiri nanti akan menghadap kepada Menteri ATR/BPN untuk memastikan bahwa agar ada dukungan juga dan kajian yang mendalam supaya dalam revisi undang-undang transmigrasi itu betul-betul bisa lancar dan sukses. Dan dasar hukumnya sangat kuat,” sambung Mentrans.

“Lahan dengan lahan komunal tersebut, lahan tidak bisa diperjualbelikan tetapi dikelola bersama secara gotong royong. Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing,” pungkas Menteri Iftitah. 

KEYWORD :

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanegara Konflik Lahan Gambut Jaya SP4 Provinsi Jambi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :