Sidang kasus dugaan korupsi PT PGN dan IAE Group (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Danny Praditya menegaskan tidak ada aliran dana maupun keuntungan pribadi yang dia terima dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isargas Group.
Penegasan tersebut disampaikan saat sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (29/12) lalu.
Dalam sidang tersebut, mantan Direktur Komersial PGN itu membacakan nota pembelaan pribadi dan pledoi penasihat hukum dalam perkara Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN/JKT/PST. Pledoi yang dibacakannya berjudul “Jalan Terjal Insan BUMN”.
Sebelumnya, Danny dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Dalam pledoinya, dia menyatakan berdiri di hadapan majelis hakim bukan semata sebagai terdakwa, melainkan sebagai profesional yang telah lebih dari dua dekade mengabdi di sektor energi nasional.
“Saya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Tidak ada aliran dana kepada saya, kepada keluarga saya, maupun kepada pihak lain yang memiliki hubungan dengan saya,” ujar Danny Praditya di persidangan.
Dia meminta majelis hakim menilai perkara secara menyeluruh, termasuk niat di balik pengambilan keputusan bisnis, rekam jejak pengabdiannya di BUMN, tidak adanya keuntungan pribadi, serta masih terbukanya ruang pemulihan melalui mekanisme perdata. Danny memohon dibebaskan dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau setidaknya dilepaskan dari tuntutan (onslag).
Tim penasihat hukum menegaskan dakwaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Salah satu poin utama pembelaan adalah pengakuan Jaksa Penuntut Umum bahwa tidak ditemukan aliran uang atau kekayaan yang diterima terdakwa dari transaksi PGN–IAE.
KPK Panggil Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
Selain itu, pembayaran uang muka sebesar US$15 juta disebut sebagai piutang usaha, bukan kerugian negara yang bersifat final. Uang muka tersebut tercatat dalam laporan keuangan PGN tahun 2020 sebagai advance payment pembelian gas dan masih berstatus recoverable.
Karena itu, menurut kuasa hukum, perkara ini lebih tepat ditempatkan sebagai risiko bisnis dan hubungan perdata, bukan tindak pidana korupsi.
Pembela juga menilai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dijadikan dasar dakwaan memiliki kelemahan formil. LHP tersebut disebut tidak dibubuhi tanggal dan stempel resmi serta mengabaikan fakta adanya surat Dirjen Migas pada September 2021 yang memperbolehkan penyaluran gas PGN–IAE dengan skema tertentu.
Kerugian negara yang dihitung, menurut penasihat hukum, lebih mencerminkan konsekuensi risiko bisnis dan pemutusan kontrak, bukan akibat perbuatan melawan hukum pribadi terdakwa. Selama mekanisme arbitrase dan eksekusi jaminan belum ditempuh, klaim kerugian negara dinilai belum final.
Dalam pledoi Danny Praditya, keputusan Direksi PGN ditegaskan telah memenuhi prinsip Business Judgment Rule (BJR). Keputusan tersebut diambil secara kolektif-kolegial, dengan itikad baik, kehati-hatian, serta tanpa benturan kepentingan maupun keuntungan pribadi.
Kuasa hukum FX L. Michael Shah menyatakan perkara ini sejak awal merupakan sengketa bisnis dan kontrak, bukan korupsi. Ia menegaskan advance payment adalah uang muka jual beli gas, bukan pinjaman, serta unsur kerugian negara tidak terpenuhi karena gas telah mengalir dan mekanisme pemulihan kontrak masih tersedia.
Sejumlah ahli yang dihadirkan di persidangan turut memperkuat pembelaan tersebut. Ahli hukum perjanjian dan perseroan Dr. Fully Handayani menegaskan kontrak yang sah merupakan undang-undang bagi para pihak. Prof. Nindyo Pramono menekankan penerapan BJR dalam pengambilan keputusan direksi.
Sementara itu, ahli hukum administrasi negara Dr. Dian Puji Simatupang menegaskan kerugian negara dalam perkara tipikor harus nyata, pasti, dan terukur. Ahli hukum pidana Dr. M. Nurul Huda menilai unsur perbuatan melawan hukum dan niat jahat dalam dakwaan tidak terpenuhi.
Tim pembela berharap majelis hakim dapat menarik garis tegas antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi, demi kepastian hukum serta keberlanjutan tata kelola BUMN di masa depan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Danny Praditya Korupsi PGN-IAE Perusahaan Gas Negara














