Rabu, 31/12/2025 08:58 WIB

Polda Sultra Tetapkan Kariatun sebagai Tersangka dan Masuk DPO





 Kasus ini sudah terjadi sejak tahu 2017, namun Andi Uci Abdul Hakim baru mengetahuinya ketika Jason Kariatun mengajukan gugatan perdata di PN Makassar

Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: pusdokes-polri

JAKARTA, Jurnas.com - Penanganan kasus terkait dugaan penggelapan saham PT Bososi Pratama masuk dalam tahap penyidikan Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Melalui keterangannya, Rabu (31/12/2025), kuasa hukum Andi Uci Abdul Hakim, Usman Nuzuly, SH. M.H., menjelaskan bahwa Kariatun telah di tetapkan sebagai Tersangka dalam tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KHUP berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/6/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 15 Januari 2025.

Usman mengungkapkan, berawal sekitar akhir tahun 2014 dimana Kariatun mengajak Andi Uci Abdul Hakim untuk kerja sama melakukan pembangunan smelter, dan hal tersebut Kariatun menyanggupi untuk mencari investor membangun Smelter di areal IUP PT. Bososi Pratama.

Dengan alasan demi untuk meyakinkan investor dari China, Kariatun membujuk rayu dan meyakinkan Andi Uci Abdul Hakim agar dibuatkan akta proforma (seolah-olah) telah terjadi pengalihan saham dari Andi Uci Abdul Hakim dan Retno Handayani kepada Kariatun dan Hendra, seolah-olah Kariatun adalah pemilik saham PT. Bososi Pratama, sehingga investor percaya dan lebih yakin untuk melakukan investasi pembangunan Smelter.

“Namun kanyataannya, Kariatun dan Hendra, bukannya membangun Smelter malah mengalihkan Saham tersebut kepada anaknya, Jason Kariatiun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim,” papar Usman.

Menurut Usman, tindakan Kariatun dan Hendra tersebut jelas tidak sesuai dengan kesepakatan awal. “Di sinilah patut diduga Kariatun melakukan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang merugikan Andi Uci Abdul Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KHUP,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Sultra, Kariatun telah di tetapkan sebagai tersangka. Namun Ketika hendak di periksa ternyata Kariatun menghilang sehingga dimasukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/15/III/RES.1.24/2025/ Ditreskrimum, tanggal 14 Maret 2025.

Usman menyebutkan, kasus ini sudah terjadi sejak tahu 2017, namun Andi Uci Abdul Hakim baru mengetahuinya ketika Jason Kariatun mengajukan gugatan perdata di PN Makassar, yang mendalilkan bahwa ia adalah pemegang sebagian saham PT. Bososi Pratama, yang diperolehnya dari Kariatun.

Atas dasar itulah, Andi Uci Abdul Hakim membuat laporan kepolisian kepada Polda Sulawesi Tenggara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra, pada tanggal 30 September 2021.

KEYWORD :

Polda Sutra Jason Kariatun Tersangka dan DPO




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :