Kepala BNPT, Eddy Hartono (Foto: Kompas)
Jakarta, Jurnas.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaporkan, Satuan Tugas (Satgas) Kontraradikalisasi mendeteksi lebih dari 21 ribu konten bermuatan intoleransi, radikalisme, dan terorisme selama tahun 2025.
Satgas tersebut merupakan tim lintas lembaga yang melibatkan BNPT, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Terhadap konten-konten tersebut Satgas Kontraradikalisasi telah melakukan upaya pemutusan akses kepada Komdigi,” ungkap Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Eddy Hartono dalam acara Pernyataan Pers Akhir Tahun dan Perkembangan Tren Terorisme Indonesia Tahun 2025 di Jakarta, pada Selasa (30/12).
Lima Gaya Rambut Pria yang Sedang Tren saat Ini
Dalam paparannya, Eddy menjelaskan konten-konten bermasalah itu tersebar di berbagai platform media sosial. Di Meta (Facebook dan Instagram) terdata 14.314 konten, TikTok 1.367 konten, dan di X ditemukan 1.220 konten bermuatan radikal.
BNPT juga mencatat adanya aktivitas mencurigakan di ruang digital. Terdapat 137 pelaku aktif yang memanfaatkan dunia maya untuk kepentingan terorisme, 32 orang terpapar secara daring dan bergabung dalam jaringan, serta 17 pelaku melakukan aktivitas teror tanpa terhubung langsung dengan organisasi tertentu.
Dia menyebut fenomena ini sebagai self-radicalization, di mana seseorang terpapar paham ekstrem melalui media sosial.
“Nah, ini menunjukkan bahwa resiko penyalahgunaan ruang digital ini semakin berkembang oleh jaringan terorisme maupun simpatisan terorisme,” tuturnya.
Di sisi lain, Kemenkomdigi menegaskan siap mengambil tindakan terhadap konten radikal berdasarkan laporan masyarakat maupun lembaga negara.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyebut pihaknya sudah membahas isu tersebut bersama BNPT.
“Kemarin kami baru rapat koordinasi dengan BNPT. Kita akan awasi (penyebaran konten radikalisme). Mekanismenya itu kan, selain yang kita lakukan di Komdigi, itu kita juga menerima aduan dari masyarakat sendiri dan dari K/L terkait,” kata Alexander di Jakarta Pusat, Kamis (2/10).
Menurutnya, setiap laporan akan diproses, baik melalui penurunan konten maupun pemutusan akses platform.
“BNPT kalau menemukan (konten radikalisme) pasti akan diserahkan ke kami. Kita proses apakah kita minta take down kalau di media sosial dan platform-platform itu atau kita lakukan pemutusan akses,” ujar Alexander.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Eddy Hartono konten terorisme tahun 2025
























