Mantan karyawan yang menjadi saksi meminta perlindungan ke LPSK. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Dugaan kriminalisasi terhadap mantan karyawan mencuat setelah seorang pekerja bernama Dharmawan Khadafi dilaporkan perusahaan tempatnya bekerja sebelumnya, PT Importa Jaya Abadi, ke Polres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Laporan yang dibuat pada Oktober 2024 itu menyeret Khadafi dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Saat ini, Dharmawan Khadafi diketahui telah bekerja di perusahaan lain yang bergerak di bidang sejenis, yakni PT Baja Tirta Sentosa, dan berstatus tahanan kota. Perkaranya bahkan telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Merespons situasi tersebut, sejumlah mantan karyawan PT Importa Jaya Abadi melalui kuasa hukumnya dari Silalahi And Partners Law Firm mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum.
Permohonan tersebut diajukan untuk 10 orang klien, dengan tiga nama yang menjadi sorotan utama, yakni Dharmawan Khadafi, Damar, dan Agus Himawan. Ketiganya dilaporkan dalam perkara yang sama, meski hanya Dharmawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum menyebut klien mereka dijerat dengan Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) UU ITE, yang berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap sistem elektronik dan pemindahan data perusahaan.
Namun demikian, pihak kuasa hukum menilai penerapan pasal tersebut penuh kejanggalan. Mereka menegaskan tidak terdapat bukti kuat yang menunjukkan adanya perintah, kerja sama, maupun keterlibatan Damar dan Agus Himawan dalam dugaan pencurian atau penyalahgunaan data perusahaan.
“Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, tuduhan itu hanya berupa asumsi. Tidak pernah ada bukti yang menunjukkan bahwa data tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pihak ketiga,” ujar Sudirman Manalu SH, kuasa hukum PT Baja Tirta Sentosa di Jakarta, baru-baru ini. Ia menambahkan, hingga saat ini tidak pernah terbukti adanya penjualan data, distribusi ke kompetitor, maupun penggunaan data untuk keuntungan komersial tertentu.
Lebih jauh, tim kuasa hukum menduga perkara ini tidak berdiri semata sebagai kasus pidana, melainkan berkaitan erat dengan persaingan bisnis.
Dugaan tersebut menguat lantaran laporan hukum muncul setelah 10 karyawan secara hampir bersamaan mengundurkan diri dari PT Importa Jaya Abadi dan bergabung ke PT Baja Tirta Sentosa.
Salah satu aspek krusial yang dipersoalkan adalah tuduhan akses sistem komputer secara ilegal. Kuasa hukum menjelaskan bahwa akses data dilakukan pada 10 Oktober, sementara pengunduran diri resmi klien baru efektif pada 20 Oktober. Dengan demikian, pada saat itu klien masih berstatus sebagai karyawan aktif dengan hak akses sah.
“Jika seseorang masih bekerja, memiliki otorisasi resmi, lalu melakukan pencadangan data, apakah otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana? Di mana letak niat jahatnya?” kata Sudirman mempertanyakan dasar hukum laporan tersebut.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan intimidasi dan tekanan selama proses pemeriksaan. Sejumlah klien disebut merasa diarahkan untuk memberikan keterangan tertentu, meski unsur pidana yang dituduhkan dinilai tidak terpenuhi. Atas dasar itulah, permohonan perlindungan diajukan ke LPSK, mencakup perlindungan hukum dan psikologis, serta pengawasan agar proses penegakan hukum berjalan objektif dan adil.
“Ini bukan semata soal klien kami. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka setiap karyawan di Indonesia berpotensi dikriminalisasi hanya karena konflik internal atau kepentingan tertentu,” tegas Sudirman.
Saat ini, tim kuasa hukum tengah melengkapi dokumen dan keterangan tambahan yang diminta LPSK. Pengaduan resmi dijadwalkan segera disampaikan, dengan harapan perlindungan dapat diberikan secara maksimal selama proses hukum berjalan. Kasus ini dinilai berpotensi menjadi preseden serius bagi dunia ketenagakerjaan, khususnya terkait batas antara hak akses karyawan, perlindungan data, dan potensi kriminalisasi dalam relasi kerja.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Dugaan Kriminalisasi Mantan Karyawan Dharmawan Khadafi Saksi dan Korban



























