JAKARTA, Jurnas.com – Pro dan kontra tata cara pemilihan kepala daerah (Pilkada) antara dilakukan pemilihan secara langsung oleh rakyat dan dipilih oleh DPRD terus makin menghangat.
Melihat fenomena ini, Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J. Rachbini, M.Sc., Ph.D., mencoba menawarkan jalan tengah untuk menyelesaikan problematik tata cara Pilkada, yakni dengan metode pemilihan campuran.
“Skema Pilkada Jalan Tangah merupakan inovasi dengan melaksanakan Metode Campuran,” kata Prof. Didik di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Prof. Didik menawarkan, tahap pertama adalah tahap elektoral (rakyat) di dalam pemilihan legislative (pileg). Tiga anggota DPRD yang berhasil meraih suara tertinggi di suatu daerah otomatis menjadi kandidat kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota).
Tahap kedua adalah institusional (perwakilan). Setelah DPRD terbentuk, DPRD memilih satu dari tiga anggota DPRD yang berhasil meraih suara tertinggi dari rakyat untuk menjadi kepala daerah.
Prof. Didik mengatakan, kelebihan pilkada metode campuran adalah tetap dapat menjaga unsur kedaulatan rakyat karena rakyat tetap menentukan melalui suara terbanyak di pileg.
“Kandidat kepala daerah tetap punya legitimasi elektoral nyata, bukan hasil lobi elite semata,” katanya.
“Jadi metode campuran ini bukan kembali lagi ke masa Orde Baru, yakni pilkada tertutup, tetapi merupakan pelaksanaan demokrasi berlapis (two-step legitimacy) untuk menghindari pemilihan langsung yang tercemar kotor dengan politik uang,” imbuhnya.
Kelebihan lain, lanjut Prof. Didik, metode campuran dapat menekan biaya politik yang tinggi dan sangat mahal.
Pilkada langsung saat ini memicu biaya kampanye sangat mahal, bersaing dengan cara kotor, politik uang. “Proses pilkada yang terjadi sekarang adalah praktik ilegal, pelacuran politik dimana yang memiliki uang dapat membeli suara dan setelah terpilih harus mengembalikan dana kampanye tersebut dengan cara korupsi,” ujarnya.
Ia melanjutkan, praktik demokrasi langsung seperti ini kemudian muncul ketergantungan kandidat pada cukong.
“Tetapi dengan pilkada jalan tengah, kandidat terpilih di dalam pileg, tidak ada kampanye pilkada dengan politik uang seperti biasanya. Efek penting dari cara ini adalah mengurangi insentif ‘balik modal’ setelah menjabat,” tutur Prof. Didik.
Meskipun demikian, kata Prof. Didik, kelemahan cara ini juga sangat gamblang, yakni ada potensi transaksi politik di DPRD. Pemilihan tahap kedua di level institusi berisiko lobi tertutup, barter jabatan, dan politik fraksi yang menyimpang.
Risiko oligarkisasi dan cukong juga tetap ada, hanya berpindah arena. Pemilihan tahap kedua ada ketergantungan pada kualitas DPRD.
“Dua faktor sangat menentukan dalam tahap ini, yaitu integritas anggota DPRD, dan transparansi proses pemilihan. Jika aturan main lemah dan DPRD korup, maka sistem apa pun tidak akan bermakna. Kita bisa kembali lagi ke pilkada langsung yang tercemar dengan politik uang dan pelacuran politik di lapangan,” katanya.
Karena itu, lanjutnya, ketika pemilihan lewat DPRD, maka dibuat aturan yang ketat seperti pemilihan Paus. Anggota yang mempunyai hak suara dikendalikan dengan berbagai aturan untuk menghindari suap, seperti wajib CCTV di rumah masing-masing, dikumpulkan selama beberapa hari di kantor DPRD dan hotel dengan pengawasan KPK, dan berbagai cara lainnya.
“Kehadiaran lembaga hukum perlu, seperti KPK dan kejaksaan. Dengan cara mengontrol pemilik suara (50-100 orang anggota DPRD), maka potensi politik uang dan korupsi pasca-terpilih menurun,” ujar Prof. Didik.
Selain itu, ia menyarankan agar tahap pemilihan lebih sukses, maka buat aturan main UU, dimana (1) Pemungutan suara DPRD terbuka & disiarkan publik; (2) Larangan keras transaksi politik; (3) Rekam jejak dan uji publik 3 kandidat; (4) Sanksi pidana berat untuk suap pemilihan; (5) Kehadiran saksi ahli dari aparat hukum KPK dan kejaksaan; (6) Saksi dari elemen masyarakat, kampus, dan civil society.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pilkada campuran Didik J. Rachbini Pilkada jalan tengah




























