Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap terkait perizinan pertambangan nikel Rp2,7 triliun yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 untuk kasus Aswad Sulaiman.
"Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Minggu 28 Desember 2025.
KPK mengungkap alasan menghentikan pengusutan kasus yang telah bergulir sejak 2017 lalu. Peristiwa dugaan korupsi terjadi pada 2009. KPK mengkalim tidak menemukan kecukupan bukti.
"Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," ujarnya.
Meski demikian, KPK membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki informasi baru mengenai kasus tersebut.
"Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara pada Oktober 2017 lalu.
Aswad diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 triliun, yang berasal dari penjualan nikel atas pemberian izin kepada sejumlah perusahaan yang disinyalir melawan hukum.
"Indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2,7 triliun, yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat perizinan yang melawan hukum," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2017 lalu.
Aswad selaku pejabat bupati Konawe Utara 2007-2009 dan 2011-2016 menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha produksi operasi produksi kepada sejumlah perusahaan mulai 2007 sampai 2014.
lain diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun, Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel selama 2007-2009.
"Diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara," kata Saut.
Atas kasus dugaan suap ini, Aswad disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kabupaten Konawe Utara sendiri terkenal dengan hasil tambang nikel. Wilayah tersebut menjadi penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara.
Sejumlah perusahaan yang mengeruk nikel di wilayah itu, di antaranya PT Unaaha Bakti, Konawe Nikel Nusantara (KNN), Bososi Pratama Nikel, Bumi Karya Utama (BKU), Dwi Multi Guna Sejahtera (DMS).
Kemudian Tristako, Singa Raja, PT Kimko, PT Seicho, PT Duta, PT Masempo Dalle, CV Eka Sari Indah, PT Titisan Berkah, PT CDS, PT MPM, PT Konawe Bumi Nunsantara (KB), dan PT Surya Tenggara.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Izin Tambang Tambang Nikel Konawe Utara KPK Hentikan Penyidikan
























