Sabtu, 27/12/2025 04:02 WIB

Polri Pulangkan 9 WNI Korban TPPO dari Kamboja, Begini Kronologinya





Para korban juga sempat membuat video viral di media sosial terkait unggahan para korban yang memohon bantuan agar bisa dipulangkan ke Indonesia

Konferensi pers terkait pemulangan 9 WNI Korban TPPO dari Kamboja beserta kronologinya, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat malam (Foto: Antara)

Jakarta, Jurnas.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus online scam (penipuan daring) dan admin judi online dari Kamboja.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini berawal ketika Desk Ketenagakerjaan Polri menerima laporan dari orang tua korban pada tanggal 8 Desember 2025.

Selain laporan, Irhamni mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari media sosial soal WNI yang dipaksa bekerja sebagai admin judi online maupun penipuan daring, serta mengalami kekerasan fisik.

“Para korban juga sempat membuat video viral di media sosial terkait unggahan para korban yang memohon bantuan agar bisa dipulangkan ke Indonesia,” kata Irhami dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat malam (26/12).

Selanjutnya, pada 15 Desember 2025, Desk Ketenagakerjaan Polri mulai melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan otoritas Imigrasi Kamboja untuk dapat sesegera mungkin memulangkan para korban ke tanah air.

Dari hasil koordinasi dan penyelidikan, ditemukan sembilan korban yang terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki. Para korban berasal dari wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.

“Pada saat kami temukan, kesembilan orang tersebut telah berhasil lari dan menyelamatkan diri dari lokasi-lokasi mereka bekerja,” ujar Irhamni.

Ia mengungkapkan, para korban melarikan diri dari tempat bekerja karena selalu mendapatkan kekerasan, baik fisik maupun psikis.

Para korban, lanjutnya, saling bertemu pada saat melaporkan diri di KBRI Kamboja pada akhir bulan November 2025 dan kemudian memutuskan untuk tinggal bersama karena ketakutan dan tidak mau kembali ke tempat mereka bekerja.

Adapun salah satu korban bernama Aisyah tengah mengandung dengan usia kandungan 6 bulan. Dalam proses penyelidikan, Polri dan pihak-pihak terkait memastikan para korban mendapatkan perlindungan hingga bantuan tempat tinggal.

Setelah berkoordinasi dengan KBRI Kamboja dan otoritas Imigrasi Kamboja, sembilan korban pun berhasil mendapatkan izin keluar dan pada akhirnya bisa dipulangkan ke Indonesia pada Jumat ini.

"Tim penyelidik Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memulangkan para korban dengan selamat dan saat ini telah berada bersama-sama dengan kita sekalian," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat malam, mengatakan bahwa kepulangan ini merupakan buah kerja kolaborasi antara Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan BP2MI.

“Langkah ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Astacita poin ke-7. Dalam hal ini, Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang,” katanya. (Ant)

KEYWORD :

Bareskrim Polri Warga Negara Indonesia TPPO Kamboja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :